Bengkulu — Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat aspek keamanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu melakukan optimalisasi alur kunjungan dan pengamanan layanan Pintu Pelayanan Terpadu (P2U) dengan memindahkan PC Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) untuk pemanggilan antrean kunjungan, Rabu (18/02).
Langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem pelayanan berbasis integrasi teknologi informasi guna menciptakan alur kunjungan yang lebih tertib, transparan, dan efisien. Dengan penempatan ulang PC SDP pemanggilan antrean, proses pemanggilan pengunjung kini terpusat dan lebih mudah dipantau oleh petugas, sehingga meminimalisir penumpukan serta potensi gangguan keamanan di area layanan.
Optimalisasi tersebut juga berdampak langsung pada penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian di P2U. Sistem antrean yang terintegrasi memungkinkan petugas melakukan pemantauan data kunjungan secara real time, sekaligus memastikan setiap tahapan layanan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan bahwa penataan ini merupakan komitmen jajaran Lapas dalam memberikan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berorientasi pada keamanan. Selain meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung, sistem yang tertata dengan baik juga mendukung kelancaran tugas petugas pemasyarakatan di lapangan.
Melalui optimalisasi alur kunjungan dan pengamanan P2U ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat seiring dengan penerapan sistem kerja yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































