Setiap menjelang hari raya, kabar tentang pencairan Tunjangan Hari Raya selalu menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara. Guru PNS dan PPPK tersenyum lega karena negara memastikan ada tambahan penghasilan untuk menyambut momen sakral bersama keluarga. Namun di ruang guru yang sama, di meja yang bersebelahan, ada wajah lain yang tetap bekerja dengan dedikasi serupa tetapi tidak merasakan kebahagiaan yang sama. Mereka adalah guru honorer.
Kebijakan pemberian THR bagi ASN memang memiliki dasar hukum yang jelas dan bersumber dari anggaran negara. Namun persoalan menjadi sensitif ketika kita melihat realitas di lapangan. Guru PNS dan guru honorer berdiri di kelas yang sama, mengajar kurikulum yang sama, menghadapi peserta didik dengan karakter yang sama, dan memikul tanggung jawab yang tidak berbeda. Mereka menyusun perangkat pembelajaran, menilai tugas, membimbing siswa bermasalah, bahkan ikut dalam kegiatan sekolah di luar jam kerja. Beban moral dan profesional mereka tidak memiliki sekat. Lalu mengapa penghargaan finansialnya begitu berbeda?
Secara administratif, guru honorer bukan bagian dari ASN. Mereka diangkat oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah dengan skema kontrak tertentu. Status itulah yang kemudian menjadi dasar pembeda dalam kebijakan THR. Negara berkewajiban membayar ASN karena mereka adalah pegawai tetap yang diatur dalam sistem kepegawaian nasional. Sementara honorer sering kali dibebankan pada anggaran sekolah atau dana daerah yang terbatas. Dari sisi regulasi, perbedaan ini tampak rasional.
Namun dari sisi keadilan sosial, persoalan tidak sesederhana itu. Pendidikan adalah layanan publik. Guru adalah ujung tombaknya. Jika negara mengakui pendidikan sebagai prioritas, maka seluruh tenaga pendidik yang menjalankan fungsi tersebut semestinya mendapatkan perhatian yang proporsional. Tidak adil rasanya ketika dua orang guru yang sama-sama mengajar enam jam sehari, sama-sama mengoreksi ratusan lembar jawaban, dan sama-sama hadir dalam rapat hingga petang, tetapi hanya satu yang menerima THR.
Ketimpangan ini semakin terasa ketika kita melihat kondisi ekonomi sebagian guru honorer. Tidak sedikit dari mereka yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum. Ada yang harus mengajar di beberapa sekolah sekaligus demi menutupi kebutuhan hidup. Ada pula yang tetap bertahan karena panggilan jiwa, meskipun penghasilan tidak sebanding dengan kerja kerasnya. Dalam situasi seperti itu, THR bukan sekadar bonus. Ia bisa menjadi harapan untuk membeli kebutuhan hari raya, membayar utang, atau sekadar memberi kebahagiaan sederhana bagi keluarga.
Di sinilah muncul luka psikologis yang jarang dibahas. Guru honorer bukan hanya kehilangan tambahan penghasilan, tetapi juga merasakan perbedaan perlakuan. Ketika sekolah mengumumkan pencairan THR untuk ASN, ruang guru bisa berubah menjadi ruang sunyi bagi sebagian orang. Mereka tetap tersenyum profesional, tetapi di dalam hati muncul pertanyaan tentang nilai pengabdian mereka. Apakah dedikasi hanya dihargai jika dibingkai dalam status kepegawaian tertentu?
Sebagian pihak berargumen bahwa solusi terbaik adalah mempercepat pengangkatan honorer menjadi ASN atau PPPK. Upaya ini memang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah membuka formasi besar untuk PPPK guru. Namun proses tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. Tidak semua honorer bisa langsung terakomodasi. Ada batas usia, ada keterbatasan formasi, ada persoalan administrasi. Sementara itu, kebutuhan hidup tidak menunggu regulasi selesai disempurnakan.
Muncul pula gagasan agar pemerintah daerah atau sekolah memberikan insentif khusus menjelang hari raya bagi guru honorer, meskipun bukan dalam bentuk THR formal seperti ASN. Ide ini patut dipertimbangkan sebagai bentuk empati kelembagaan. Sekolah sebagai komunitas pendidikan semestinya menjaga rasa kebersamaan di antara para guru. Ketimpangan kesejahteraan yang terlalu mencolok berpotensi menggerus solidaritas dan semangat kerja kolektif.
Tentu saja, kebijakan fiskal negara memiliki keterbatasan. Anggaran harus dibagi untuk banyak sektor. Namun pertanyaan mendasarnya bukan semata tentang kemampuan membayar, melainkan tentang prioritas dan keberpihakan. Jika pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai investasi masa depan bangsa, maka kesejahteraan semua guru seharusnya menjadi bagian dari perhitungan strategis, bukan sekadar konsekuensi administratif.
Lebih jauh lagi, ketidaksetaraan ini juga berdampak pada citra profesi guru di mata generasi muda. Ketika calon pendidik melihat bahwa status honorer identik dengan ketidakpastian dan kesejahteraan yang timpang, minat untuk terjun ke dunia pendidikan bisa menurun. Padahal kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan motivasi guru. Menjaga martabat dan kesejahteraan mereka berarti menjaga masa depan bangsa itu sendiri.
Perlu ada dialog yang lebih terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas pendidikan mengenai skema kesejahteraan guru honorer. Mungkin bentuknya bukan sekadar menyalin kebijakan THR ASN, tetapi merancang sistem insentif yang lebih inklusif. Transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan juga penting agar publik memahami di mana letak kendala sebenarnya.
Pada akhirnya, persoalan THR ini bukan sekadar soal uang. Ia adalah simbol pengakuan. Guru honorer tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya berharap ada penghargaan yang sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban. Selama masih ada perbedaan perlakuan yang terlalu lebar antara guru PNS dan honorer dalam konteks tugas yang sama, maka rasa keadilan akan terus dipertanyakan.
Hari raya selalu mengajarkan tentang kebersamaan dan saling berbagi. Mungkin sudah saatnya semangat itu juga tercermin dalam kebijakan pendidikan kita. Sebab di balik papan tulis dan deretan bangku kelas, ada para guru yang bekerja tanpa membedakan status. Mereka hadir untuk mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi bangsa. Negara pun semestinya hadir bagi mereka, tanpa membedakan label, selama tanggung jawab yang dipikul adalah sama.
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































