Lhokseumawe 13 November 2025
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berkomitmen menghadirkan layanan yang bukan hanya cepat, tapi juga penuh kepedulian. Kepala Kantor Pertanahan, Husni, S.ST, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan ingin mewujudkan Pelayanan Pertanahan yang memudahkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, dan ibu hamil, agar memperoleh akses yang lebih mudah. Inilah wujud nyata dari inovasi “Sertipikat Anda Kami Antar” atau SAKA! Kami datang langsung ke lokasi untuk memastikan sertipikat hak atas tanah Anda sampai di tangan dengan aman dan nyaman, tanpa perlu repot antri di kantor.
Program SAKA telah memberikan manfaat yang sangat dirasakan oleh masyarakat, seperti Ibu Halimatun dari Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti. Ibu Halimatun menyampaikan rasa terima kasihnya karena BPN Lhokseumawe telah membantu mengurus sertipikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan bahkan mengantarkan langsung sertipikat tersebut ke rumahnya. Ini adalah bukti bahwa semangat “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) benar-benar diimplementasikan. Kami bangga bisa melayani dan memastikan hak legal atas tanah dapat diperoleh secara inklusif!
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyerahkan sertipikat di Kantor Gampong Banda Masen dan langsung di rumah warga, menunjukkan kolaborasi erat dengan perangkat Gampong. Kegiatan ini bukan hanya sekedar serah terima dokumen, tetapi juga momen mendekatkan diri dengan masyarakat. Melalui SAKA, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe membuktikan bahwa pelayanan publik haruslah bersifat proaktif dan melayani dengan hati. Tunggu apa lagi? Rasakan kemudahan layanan pertanahan yang ramah dan membumi bersama BPN Kota Lhokseumawe!
Sumber : ( Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe )
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































