Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu memfasilitasi pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mengikuti program integrasi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terhadap tiga orang WBP, bertempat di ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Selasa (16/12).
Litmas merupakan tahapan penting dan menjadi syarat mutlak dalam proses pembinaan WBP, khususnya untuk menilai kelayakan peningkatan tahapan program pembinaan. Melalui litmas, dilakukan penggalian data secara komprehensif terkait kepribadian, perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesiapan sosial WBP untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Hasil litmas menjadi dasar pertimbangan dalam pengusulan berbagai program integrasi, seperti asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB). Pada kesempatan ini, litmas yang dilaksanakan secara khusus ditujukan untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi tiga orang WBP Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Pihak Lapas Bengkulu menyatakan komitmennya untuk terus mendukung dan memfasilitasi seluruh proses pembinaan dan integrasi WBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara Lapas dan Bapas diharapkan mampu memastikan setiap WBP yang diusulkan program integrasi benar-benar memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Melalui pelaksanaan litmas yang objektif dan profesional, Lapas Kelas IIA Bengkulu berharap program Pembebasan Bersyarat dapat berjalan tepat sasaran, sekaligus mendukung tujuan pemasyarakatan dalam membentuk WBP yang siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































