Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – Dalam upaya menumbuhkan karakter disiplin dan tanggung jawab di kalangan peserta didik, Tim Kedisiplinan MTs Negeri 6 Bantul mengadakan kegiatan razia ketertiban siswa di ruang kelas pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini bukan sekadar bentuk penegakan aturan, melainkan langkah pembinaan yang bersifat tegas namun tetap mengedepankan nilai-nilai edukatif.
Razia yang dilakukan meliputi pengecekan kerapian seragam, atribut madrasah, serta barang-barang yang dibawa siswa. Siswa yang kedapatan melanggar tidak langsung diberi sanksi, melainkan mendapatkan pembinaan dan arahan agar lebih tertib ke depannya. Dengan pendekatan yang humanis, razia ketertiban di MTs Negeri 6 Bantul menjadi wujud nyata komitmen madrasah dalam membentuk generasi berkarakter, disiplin, dan berakhlak mulia.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk budaya disiplin yang tumbuh dari kesadaran diri, bukan karena paksaan. “Kami ingin siswa memahami bahwa disiplin adalah bagian dari tanggung jawab pribadi, bukan sekadar kewajiban,” ujar Sugiyono. Selain itu Kepala MTs Negeri 6 Bantul turut mengapresiasi langkah tim kedisiplinan yang telah menjalankan tugas dengan bijak dan mendidik. Beliau berharap kegiatan semacam ini dapat menciptakan lingkungan madrasah yang tertib, nyaman, dan kondusif untuk belajar. (put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




