Senin-Selasa (15-16 Desember 2025)
Perkuat Pembinaan, Wujudkan Layanan Pertanahan Prima di Sulsel. Tim VII Pembina Wilayah Kementerian ATR/BPN melaksanakan Monitoring dan Evaluasi di Sulawesi Selatan sebagai wujud penguatan pembinaan dan pengendalian kinerja.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan capaian kinerja selama satu tahun terakhir yang mendapat apresiasi langsung dari Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Tenaga Ahli Menteri, Kepala Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sulsel, serta seluruh Kepala Kantor dan Kepala Seksi se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan juga untuk menyampaikan paparan (Target, Realisasi, Hambatan Kendala Masalah dan Strategi Penyelesaian Kegiatan Tahun 2025). Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi
Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tupoksi, meningkatkan kinerja, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Informasi Selengkapnya:
https://kab-torajautara.atrbpn.go.id/berita
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#Pembinaan #PembinaanTugasdanFungsi
#KementerianATRBPN
#KanwilBPNProvinsiSulawesiSelatan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































