Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengundang Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam rapat koordinasi tindak lanjut pendataan dan pengukuran rencana lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana banjir. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pemulihan berjalan terukur, terencana, dan sesuai ketentuan tata ruang.
Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pendataan dan pengukuran lahan menjadi langkah fundamental agar penentuan lokasi Huntara dan Huntap memiliki kepastian administrasi, batas yang jelas, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe turut mendukung penyusunan data spasial dan pertanahan, sehingga pembangunan dapat dilakukan tepat sasaran, transparan, serta tetap sejalan dengan RTRW dan rencana pembangunan daerah.
Pembangunan Huntara dan Huntap pascabanjir merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya terkait tempat tinggal yang aman dan layak. Bagi Kota Lhokseumawe, penanganan banjir tidak hanya menitikberatkan pada pemulihan fisik, tetapi juga pada penguatan tata kelola ruang dan mitigasi risiko bencana. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pemulihan berjalan cepat, namun tetap akuntabel dan berkelanjutan.
Sumber : Instagram Kantah Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































