Bantul (MTsN 9 Bantul)—Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, Tahap II, dan Optimalisasi dari MTs Negeri 9 Bantul mengikuti uji coba kecakapan Teknologi Informasi (IT) berbasis Computer Assisted Test (CAT), Senin (09/02/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026.
Uji coba dilaksanakan di MTs Negeri 2 Bantul dan diikuti oleh guru PPPK dengan penuh antusias. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sekaligus meningkatkan kompetensi digital guru, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi yang semakin krusial dalam penyelenggaraan pendidikan modern.
Kepala MTs Negeri 9 Bantul, Siti Solichah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di lingkungan madrasah. “Melalui uji kecakapan IT berbasis CAT ini, guru diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembelajaran berbasis teknologi serta mampu beradaptasi dengan berbagai sistem digital yang diterapkan pemerintah,” ujarnya.
Pelaksanaan uji coba berlangsung tertib dan lancar dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Sistem CAT memungkinkan peserta mengerjakan soal secara objektif, transparan, dan efisien, sekaligus memberikan pengalaman langsung dalam menghadapi asesmen berbasis komputer.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag DIY menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya guru madrasah. Hasil uji coba diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pemantapan sebelum pelaksanaan program secara resmi pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya uji kecakapan IT ini, guru PPPK MTs Negeri 9 Bantul diharapkan semakin profesional, adaptif, dan siap berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah di era digital. (ds)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































