ARGA MAKMUR, 18 Februari 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus memperkuat program pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada hari ini, Rabu (18/02), Lapas Arga Makmur sukses menyelenggarakan kegiatan kebaktian rutin sebagai wujud nyata pemenuhan hak beribadah bagi warga binaan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan di Ruang Zoom Lapas Arga Makmur dengan menghadirkan Pendeta dari Gereja GEKISIA. Pelaksanaan ibadah ini diikuti oleh para warga binaan yang beragama Nasrani dengan penuh khidmat dan rasa kebersamaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa pembinaan mental spiritual merupakan aspek krusial dalam mendukung proses perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan fasilitas dan ruang bagi warga binaan untuk memperdalam iman dan takwa mereka. Melalui kegiatan kebaktian ini, diharapkan muncul kesadaran diri yang lebih kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat di masa depan,” ujar Yulian Fernando.
Seluruh rangkaian kegiatan kebaktian hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Penyelenggaraan ibadah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Arga Makmur dalam mengimplementasikan pembinaan yang humanis dan transformatif bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































