Buaran, Serpong — 29 September 2025 – Sebuah toko bangunan besi yang berdiri dan beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Buaran, Serpong, akhirnya dirubuhkan oleh pihak berwenang pada Senin (29/9). Proses penertiban berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setelah bangunan tersebut diketahui melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki legalitas usaha.
Warga sekitar sempat menyaksikan langsung jalannya pembongkaran yang dilakukan demi menegakkan aturan hukum. Menurut keterangan pihak aparat, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik usaha berkali-kali mendapat peringatan, namun tetap melanjutkan aktivitas ilegal.
Pemerintah daerah menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum sekaligus menertibkan bangunan liar yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha agar lebih taat aturan serta mengurus izin resmi sebelum mendirikan usaha.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”