Dalam rangka peningkatan layanan serta pemberian apresiasi atas kinerja terbaik dalam pengelolaan Barang Milik Negara oleh Satuan Kerja di wilayah KPKNL Parepare, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri undangan kegiatan bertajuk Tudang Sipulung.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026 sebagai wadah silaturahmi, koordinasi, serta penguatan sinergi antar satuan kerja dalam optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang akuntabel, transparan, dan berdaya guna.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Kepala Subbagian Tata Usaha menghadiri kegiatan ini, didampingi oleh Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama dan Operator BMN Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Adapun agenda kegiatan meliputi Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Sosialisasi Anti Korupsi, serta Penganugerahan dan Apresiasi Pengelolaan BMN KPKNL Parepare.
Partisipasi dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola BMN serta mendukung kinerja organisasi yang profesional dan berintegritas.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































