Jambi – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada klien Pemasyarakatan agar mampu mandiri dan produktif setelah menjalani masa pembimbingan. Wujud nyata dari komitmen tersebut tampak melalui partisipasi Bapas Jambi dalam Pelatihan Pengolahan Makanan bagi Pelaku UMKM Kota Jambi, yang digelar pada Selasa (28/10) di LKP Pinang Merah Kota Jambi.
Kegiatan ini terlaksana berkat komunikasi dan kerja sama yang baik antara Bapas Kelas I Jambi, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, serta dukungan dari Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian. Pelatihan ini juga merupakan bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Djokas Siburian, yang berangkat dari usulan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan rapat dengar pendapat. Pokir tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan anggaran serta perencanaan pembangunan daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dalam pelatihan ini, para peserta yang terdiri dari klien Pemasyarakatan dibekali berbagai keterampilan, mulai dari teknik pengolahan makanan modern, inovasi produk kuliner, hingga strategi pemasaran. Dengan menggandeng Keenara Bakery sebagai instruktur, kegiatan berlangsung secara interaktif dan aplikatif, di mana peserta turut mempraktikkan langsung proses pembuatan produk olahan makanan.
Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi. Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan klien Pemasyarakatan dapat berjalan efektif jika melibatkan berbagai elemen masyarakat. Semoga keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal berharga bagi klien untuk membuka usaha sendiri dan berkontribusi positif bagi lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam memberdayakan masyarakat, khususnya para klien Pemasyarakatan. “Program ini merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang berangkat dari aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, termasuk klien Pemasyarakatan, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berdaya. Melalui pelatihan seperti ini, kami berharap mereka dapat memiliki keterampilan baru dan kepercayaan diri untuk mandiri secara ekonomi,” ujar Djokas.
Salah satu peserta pelatihan yang merupakan klien Bapas Jambi, berinisial A, juga mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut.
“Saya senang bisa ikut pelatihan ini. Banyak ilmu baru yang saya pelajari, terutama tentang cara membuat dan memasarkan produk makanan. Saya berharap bisa mempraktikkan keterampilan ini untuk membuka usaha kecil di rumah dan menjadi lebih mandiri,” ungkap A dengan penuh semangat.
Melalui pelatihan ini, Bapas Jambi berharap dapat memperluas jejaring kerja sama lintas sektor guna memperkuat program pembinaan kemandirian bagi klien Pemasyarakatan di wilayah Kota Jambi. Kolaborasi berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu memberikan peluang ekonomi baru, menumbuhkan semangat kewirausahaan, serta mewujudkan reintegrasi sosial yang produktif dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



























































