UMKM pengolahan santan kelapa Santan Akbar yang berlokasi di Simpang Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menerapkan konsep produksi ramah lingkungan. Usaha milik Nur Aini yang berdiri sejak 2014 ini memanfaatkan kembali limbah padat hasil produksi seperti tempurung, sabut, dan ampas kelapa sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
Hasil audit produksi bersih menunjukkan bahwa pengelolaan limbah padat di Santan Akbar telah menerapkan prinsip guna ulang dan daur ulang dengan cukup baik. Namun, limbah cair berupa air kelapa tua masih belum dimanfaatkan dan berpotensi menimbulkan pencemaran apabila tidak dikelola dengan tepat.

Audit juga merekomendasikan penerapan teknologi hijau sederhana yang sesuai dengan skala UMKM, seperti pengolahan ampas kelapa menjadi pupuk organik, pemanfaatan tempurung sebagai bahan bakar alternatif, serta fermentasi air kelapa menjadi pupuk cair. Studi ini menunjukkan bahwa UMKM dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan limbah dan perbaikan manajemen produksi tanpa memerlukan teknologi mahal.
Oleh:
Nayla Rafida, Siti Mu’awanah, Evi Anna Jelita Manalu, Syabilla Syfa, dan Ramalang
Dosen Pengampu:
Ahmad Sazali, S.Si., M.Biotek.
Fitra Wahyuni, M.Si.
Uni Baroroh, S.Si., M.Sc
Program Studi Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Jambi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































