24 Desember 2025 Bengkulu – Sebanyak 50 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu dimutasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Selasas (23/12) sore. Mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan pemerataan jumlah warga binaan, sekaligus untuk meningkatkan keamanan serta efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan puluhan narapidana tersebut dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan pengawalan ketat. Proses mutasi berlangsung tertib dan aman. Para narapidana yang dipindahkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan guna memastikan kondisi mereka layak untuk dipindahkan. Langkah ini menjadi prosedur standar dalam setiap kegiatan mutasi antarunit pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Ahmad Gunawan menjelaskan bahwa mutasi dilakukan karena kapasitas rutan yang sudah melebihi daya tampung ideal. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kondisi rutan menjadi lebih kondusif dan pengelolaan warga binaan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, Lapas Kelas IIA Bengkulu dinilai memiliki fasilitas pembinaan yang lebih lengkap, sehingga proses pembinaan narapidana dapat ditingkatkan.
“Mutasi ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan hunian di rutan sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengikuti program pembinaan yang lebih maksimal di lapas. Mutasi ini bukan bentuk hukuman tambahan, melainkan langkah administratif demi kepentingan bersama, baik bagi petugas maupun narapidana,” tegas Gunawan.
Mutasi ini juga menjadi bagian dari strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan distribusi warga binaan yang lebih seimbang, potensi konflik dan pelanggaran di dalam rutan dapat diminimalkan. Petugas pemasyarakatan pun diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan secara lebih efektif.
Para narapidana yang dimutasi akan mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, mulai dari pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, hingga kegiatan pelatihan kerja. Program-program tersebut diharapkan dapat membekali warga binaan dengan keterampilan dan sikap positif sebagai bekal reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.
Dengan adanya mutasi 50 narapidana ini, jajaran pemasyarakatan Bengkulu berharap sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih tertata dan humanis. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan, tidak hanya dari sisi keamanan, tetapi juga dari aspek pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































