Dalam beberapa dekade terakhir, dunia Islam mengalami perubahan sosial dan kultural yang sangat cepat. Globalisasi, perkembangan teknologi, perubahan pola hidup, hingga dinamika politik internasional memengaruhi cara umat Islam memahami dan menjalankan ajaran agamanya. Dalam konteks seperti ini, menurut saya, pembaruan tafsir Al-Qur’an menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Bukan karena ajaran Islam dianggap usang, tetapi karena realitas sosial yang terus berubah menuntut adanya pendekatan baru dalam memahami pesan-pesan ilahi tersebut. Pembaruan tafsir bukan upaya mengganti Al-Qur’an, tetapi memperbarui cara membacanya agar tetap relevan, kontekstual, dan mampu menjawab persoalan zaman.
Menurut saya, salah satu alasan terpenting mengapa pembaruan tafsir diperlukan adalah karena masyarakat Muslim sekarang hidup dalam kondisi yang sangat berbeda dengan masyarakat Arab abad ke-7. Ketika ayat-ayat Al-Qur’an turun, konteks sosial, budaya, dan struktur masyarakatnya sangat berbeda dengan keadaan kita hari ini. Banyak persoalan kontemporer seperti bioteknologi, digitalisasi informasi, isu gender, pluralisme, hingga etika politik modern yang tentu tidak pernah dialami oleh generasi terdahulu. Jika pendekatan tafsir tetap kaku dan tekstual tanpa mempertimbangkan perubahan zaman, maka ajaran Islam dapat terlihat tidak sanggup memberi jawaban atas tantangan modern. Pendapat saya, hal ini justru dapat membuat umat Islam tertinggal dan kehilangan relevansi sosial.
Saya berpendapat bahwa pembaruan tafsir bukanlah fenomena baru dalam tradisi Islam. Sejak awal, para ulama sudah membangun corak tafsir yang berbeda-beda sesuai zamannya. Pada masa klasik, tafsir didominasi pendekatan riwayah, yaitu menafsirkan ayat melalui hadis dan penjelasan sahabat. Kemudian berkembang tafsir dirayah, yang menggunakan analisis akal, bahasa, dan logika. Generasi berikutnya menghadirkan corak tafsir fiqhi, sufi, falsafi, hingga sosial-politik. Artinya, proses pembaruan tafsir adalah bagian dari dinamika intelektual Islam itu sendiri. Jika para ulama masa lalu mampu membaca ulang ayat sesuai kebutuhan zamannya, maka generasi Muslim hari ini juga memiliki kewajiban intelektual yang sama.
Menurut saya, pembaruan tafsir sangat penting untuk menghindari dua ekstrem berbahaya yang sering muncul di masyarakat. Ekstrem pertama adalah kelompok yang terlalu tekstual sehingga mengabaikan konteks, rasionalitas, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Pendekatan seperti ini sering melahirkan pandangan konservatif, kaku, dan rigid, yang bahkan tidak jarang menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Ekstrem kedua adalah kelompok yang terlalu liberal sehingga melepas teks dari akar tradisinya dan terkadang jatuh pada penafsiran yang bebas tanpa batas. Menurut saya, dua ekstrem ini sama-sama kurang tepat dan justru merusak otoritas tafsir itu sendiri.
Pembaruan tafsir yang saya maksud bukanlah merombak makna ayat sesuka hati, melainkan menghadirkan pendekatan yang kritis, rasional, dan kontekstual. Tafsir modern harus mampu melihat hubungan antara teks dan konteks. Teks adalah firman Allah yang tetap, tetapi konteks sosial selalu berubah. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus dijembatani oleh metode yang ilmiah, sistematis, dan mempertimbangkan nilai-nilai maqashid al-syariah tujuan-tujuan luhur syariat seperti keadilan, kesejahteraan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Menurut pendapat saya, salah satu problem yang membuat pembaruan tafsir sering ditolak adalah anggapan bahwa tafsir hanya boleh dilakukan oleh ahli tertentu. Memang benar, menafsirkan Al-Qur’an membutuhkan ilmu yang mendalam mengenai bahasa Arab, ushul fiqh, asbab al-nuzul, dan berbagai disiplin lain. Namun, menurut saya, pembatasan ini terkadang membuat tafsir menjadi elit dan jauh dari masyarakat. Padahal pembaruan tafsir sangat mungkin dilakukan melalui kerja kolektif antara ulama, akademisi, ilmuwan modern, dan masyarakat. Pendekatan multidisipliner melibatkan antropologi, sosiologi, psikologi, ekonomi, bahkan ilmu teknologi justru akan memperkaya pemahaman tentang ayat-ayat Al-Qur’an.
Selain itu, perubahan zaman menuntut lahirnya tafsir yang lebih responsif terhadap isu-isu kemanusiaan kontemporer. Misalnya, persoalan keadilan gender, kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, intoleransi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurut saya, tidak sedikit konflik sosial saat ini terjadi karena teks agama dipahami secara parsial dan tidak mempertimbangkan konteks yang lebih luas. Dengan pembaruan tafsir, umat Islam dapat menghidupkan kembali semangat moral Al-Qur’an yang universal: menegakkan keadilan, menghormati perbedaan, melindungi yang lemah, serta menjaga bumi sebagai amanah Tuhan.
Pendapat saya, media digital juga menjadi faktor yang membuat urgensi pembaruan tafsir semakin kuat. Di era internet, informasi dapat tersebar tanpa batas. Banyak orang belajar agama melalui potongan video, kutipan pendek, atau ceramah singkat yang seringkali tidak lengkap. Kondisi ini menyebabkan munculnya tafsir instan yang dangkal dan mudah memicu kesalahpahaman. Pembaruan tafsir yang lebih komprehensif, metodologis, dan mudah diakses sangat diperlukan untuk mengimbangi arus informasi digital yang tidak terkontrol. Tafsir modern harus hadir di ruang-ruang digital dengan cara yang menarik, ilmiah, dan bertanggung jawab.
Menurut saya, salah satu tujuan besar pembaruan tafsir adalah mengembalikan Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin menjadi rahmat bagi seluruh alam. Banyak ayat Al-Qur’an sesungguhnya membawa pesan etika dan kemanusiaan yang mendalam, namun maknanya sering tertutup oleh debat hukum yang kaku. Dengan pendekatan baru dalam tafsir, nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan dapat kembali menjadi inti dari ajaran Islam. Tafsir tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi menjadi jembatan spiritual dan moral yang menuntun umat menuju kehidupan yang lebih bermartabat.
Kesadaran untuk memperbarui tafsir juga bisa memperkuat posisi umat Islam dalam dialog antaragama dan hubungan sosial yang lebih luas. Menurut saya, ketika umat Islam mampu menghadirkan wajah Islam yang inklusif, intelektual, dan progresif, maka persepsi negatif terhadap Islam akan berkurang. Penafsiran yang lebih humanis juga akan memperkuat kontribusi umat Islam dalam membangun perdamaian dan keadilan di masyarakat global.
Pada akhirnya, saya berpandangan bahwa pembaruan tafsir adalah sebuah keniscayaan. Tanpa pembaruan, umat Islam berisiko terjebak pada romantisme sejarah dan kesulitan menjawab tantangan zaman modern. Tetapi dengan pembaruan yang tetap menghormati tradisi dan metodologi yang benar, tafsir dapat menjadi jembatan antara teks ilahi dan kebutuhan manusia modern. Menurut saya, langkah ini bukan hanya penting untuk kemajuan intelektual, tetapi juga untuk mengembalikan peran Islam sebagai sumber pencerahan, kebijaksanaan, dan transformasi sosial.
Dengan demikian, urgensi pembaruan tafsir bukan hanya persoalan akademik, tetapi kebutuhan nyata bagi kehidupan umat Islam hari ini. Agar ajaran Al-Qur’an terus hidup, bergerak, dan memberi makna bagi generasi yang datang kemudian, umat Islam harus berani membaca ulang, memahami ulang, dan menafsirkan ulang pesan-pesan Tuhan sesuai konteks kemanusiaan yang terus berubah. Menurut saya, di sinilah letak tanggung jawab besar kita sebagai bagian dari umat yang ingin melihat Islam tetap relevan, berpengaruh, dan menjadi cahaya bagi dunia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































