Langkah sigap aparat ini disambut positif oleh masyarakat, terutama di Desa Pao Pao, Kecamatan Tanete Rilau. Warga mengaku kini merasa lebih tenang setelah mengetahui kabar yang beredar hanyalah hoaks.
BARRU – Unit Patroli Presisi Polres Barru bergerak cepat merespons keresahan warga di Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (13/10/2025), menyusul beredarnya isu menyesatkan di media sosial.
Patroli dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya di Desa Pao Pao yang sempat terdampak kabar hoaks tersebut.
Sebelumnya, Polres Barru melalui Seksi Humas telah mengklarifikasi bahwa isu yang beredar merupakan misinformasi alias tidak benar. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Kehadiran petugas di lapangan disambut positif oleh warga. Mereka mengapresiasi langkah cepat Polres Barru dalam menenangkan situasi dan menjaga keamanan lingkungan.
“Kami senang polisi turun langsung ke kampung, jadi warga tidak takut lagi. Sekarang kami tahu kalau kabar itu tidak benar,” ujar salah seorang warga Desa Pao Pao.
Beberapa hari terakhir, warga Barru sempat dibuat resah oleh kabar bohong tentang dugaan “pemakan manusia” yang disebut gentayangan di wilayah tersebut. Isu tanpa dasar itu menyebar cepat di media sosial hingga menimbulkan kepanikan, sebelum akhirnya dipastikan hoaks oleh pihak kepolisian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































