Jakarta – Usai musibah kebakaran yang terjadi di bawah kolong tol, RT 010 RW 008, Kelurahan Papanggo, Rabu kemarin, jajaran Kecamatan Tanjung Priok mengerahkan pasukan gabungan warna-warni melakukan pembersihan.
Kegiatan Kerja Bakti didahului dengan Apel dipimpin Camat, Ade Himawan. Disusul dengan pembersihan lokasi dari sisa kebakaran. Hasil pembersihan kemudian diangkut menggunakan 2 unit truck typer besar.
Pasukan warna-warni terdiri dari 100 Orang petugas Sudin Lingkungan Hidup, 10 Orang petugas Satpel Sumber Daya Air, 10 Orang Satpel Pertamanan, 10 Orang Satpel Bina Marga, 20 Orang Satpol PP, 20 Orang PPSU Kelurahan Papanggo, 20 Orang PPSU Kelurahan Warakas, 5 Orang PPSU Kelurahan Sunter Jaya, 5 Orang PPSU Kelurahan Sunter Agung, 5 Orang PPSU Kelurahan Kebon Bawang, 5 Orang PPSU Kelurahan Tanjung Priok dan 5 Orang PPSU Kelurahan Sungai Bambu

Camat Tanjung Priok, Ade Himawan mengatakan, untuk kegiatan kali ini mendapatkan dukungan penuh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara dimana Kasudin, Edi Mulyanto juga turut hadir.
‘Dukungan penuh Sudin LH baik personil maupun peralatan dan armada pengangkut material sisa kebakaran. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kasudin LH,” tegasnya di sela kegiatan, Kamis (17/04/2025).
Lurah Papanggo, Harry Firmansyah menambahkan kegiatan dimulai pukul 07:00 WIB dihadiri jajaran Kecamatan Tanjung Priok, Ketua RW 08, Ujang Abdul Mutholib dan para Ketua RT.
“Dukungan Satpel LH berupa, Armada Truk Type Besar sebaanyak 2 Unit, Armada GDN sebanyak 1 Unit, Armada Tayo sebanyak 2 Unit dan Armada Pickup (PSLB3) sebanyak 1 Unit,” urainya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































