Setiap pagi sejak kuliah di UIN Jakarta, Rizka (18) mengandalkan Transjakarta koridor 1 dan S21 untuk sampai ke kampus. Selama ini, ia tak perlu khawatir: cukup merogoh kocek Rp3.500, ia bisa duduk nyaman, terhindar dari macet, dan tetap tepat waktu. Tapi kini, kabar wacana kenaikan tarif menjadi Rp5.000 membuat hatinya ciut.”
Transjakarta adalah moda transportasi khusus daerah Jakarta. berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT yang sudah beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta. Transjakarta kini sudah memiliki trayek hingga ke wilayah megapolitan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Tarif Transjakarta bisa dipastikan akan dinaikkan oleh Gubernur DKI Jakarta, tarif Transjakarta yang sekarang berlaku yaitu:
Tarif:
Tarif ekonomis: Rp2.000 (Pukul 05.00 – 07.00 WIB)
Tarif reguler Transjakarta: Rp3.500 (Pukul 07.01 – 04.59 WIB)
Jam Operasional: 24 Jam
Jumlah Halte: 269 halte yang tersebar di 14 koridor
Setelah 20 tahun beroperasi dengan tarif flat Rp3.500, dan belum pernah dikaji ulang, kemudian besarannya subsidi tarif yang dianggap sudah terlalu tinggi yaitu Rp9.700 per penumpang. Serta pemotongan anggaran oleh pusat untuk DKI sebesar Rp15 triliun itu menjadi alasan bagi Gubernur Jakarta untuk merevisi tarif Transjakarta
Disisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku masih galau dengan wacana kenaikan tarif Transjakarta “Saya terus terang sejak ada wacana naik atau nggak saya bimbang,” ucap dia, Senin (10/11/2025)
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta kenaikan tarif Transjakarta harus rasional dan adil “Setiap wacana kenaikan tarif harus dikaji secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi kebutuhan korporasi atau efisiensi subsidi, tetapi juga dari sisi daya beli rakyat dan keadilan sosial,” kata khoirudin, Rabu (12/11/2025).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani memberikan dukungan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung ditengah kebimbangannya menaikkan tarif Transjakarta “kalau boleh saya berpendapat tarif Transjakarta ini kan satu harga untuk ke semua tujuan, rasanya angka Rp5.000 masih sangat terjangkau bagi masyarakat para pengguna transportasi umum”, ujarnya.
Sementara itu, di halte-halte Transjakarta, suara warga bercampur: ada yang lega, ada yang kecewa, bahkan ada yang bersiap beralih.
Seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan justru mendukung kenaikan. “Ya kalo saya sih setuju dengan adanya kenaikan tarif menjadi Rp5.000 soalnya sih ya kan tarifnya dari dulu sampe sekarang masih sama dan itu flat, jadi wajar sih kalau memang di naikkan,”ujar pengguna halte bundaran senayan, Senin (3/11/2025).
Tapi bagi mahasiswa seperti Rizka, kenaikan sebesar Rp1.500 bukan angka yang keci “Jujur saya kaget sih denger kalau tarif Transjakarta bakalan di naikkin, itukan moda transportasi agar para masyarakat menggunakan transportasi umum masa iya dinaikkan” keluhnya.
Ada pula yang lebih tegas “Wah kalo memang dinaikkan saya mending naik motor atau naik ojol sih, soalnya bakal gak worth it banget kalau moda transportasi umum tarifnya di naikkan malahan buat pengguna Transjakarta jadi milih menggunakan transportasi pribadi deh dibanding Transjakarta,” ujar pengguna Transjakarta di halte Dukuh Atas Senin (10/11/2025).
“Soal tarif Transjakarta ini sedang dikaji. Dalam pengkajian itu, apakah nanti diputuskan naik atau tidak, saya akan memutuskan pada saat yang tepat,” kata Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta , Rabu (5/11/2025).
Hingga kini, keputusan akhir belum diambil. Pemprov DKI masih mengkaji masukan dari berbagai pihak dari anggota dewan hingga pengguna biasa.Transjakarta, yang selama ini jadi simbol upaya Jakarta menyediakan transportasi publik yang terjangkau, kini berada di persimpangan: antara keberlanjutan anggaran dan komitmen pada rakyat kecil.
Dan di balik angka Rp5.000 itu, ada jutaan hati yang menunggu—apakah mereka masih akan punya teman setia di perjalanan pulang-pergi setiap hari
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































