Bantul (MTsN 6 Bantul) – Wakil kepala urusan kurikulum MTsN 6 Bantul, Rina Harwati menghadiri acara bimtek implementasi KMA No. 1503 Tahun 2025 di Aula Lantai 2 Kantor Kemenag Bantul, Jumat (21/11/2025). Seluruh Wakil Kepala Urusan Kurikulum MTs se-Bantul menghadiri acara yang menghadirkan narasumber Anita Isdarmini, Ketua Tim I Kurikulum dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kemenag DIY.
Acara didahului dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah. Ahmad Musyadad menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan yang pertama di antara madrasah yang ada di Indonesia. “Perubahan kurikulum merupakan hal yang wajar. Tahun 2024 seluruh madrasah mengimplementasikan kurikulum merdeka dengan KMA 450, Tahun 2025 muncul KMA 1503 yang mengatur tentang implementasi Kurikulum Merdeka dengan tambahan Kurikulum Berbasis Cinta dan Deep Learning,” kata Musyadad.
Sementara itu, Anita Isdarmini selaku narasumber menyampaikan poin-poin perubahan yang ada pada KMA 1503. “KMA 1503 tidak menggantikan KMA 450, melainkan mengubah atau menambahkan beberapa hal di dalamnya,” tandas Anita. “Jadi di dokumen kurikulum masih menggunakan 450 dan 1503,” imbuhnya.
Wakil Kepala Urusan Kurikulum MTsN 6 Bantul Rina Harwati hadir bersama Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono. “Madrasah siap mengimplementasikan segala ilmu yang telah dibagikan oleh narasumber,” ujar Sugiyono. (rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































