Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam dan Tanah Longsor
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional melakukan kunjungan langsung ke Desa Tolang Julu untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan serta mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat yang terdampak kondisi darurat di wilayah tersebut.
Wakil Menteri ATR/ Waka BPN, Ossy Dermawan, Bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Erni Aprida Hasibuan, beserta Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, menyalurkan paket bantuan kebutuhan dasar kepada warga yang terdampak di Desa Tolang Hulu, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas situasi yang dihadapi masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus memastikan bahwa kebutuhan mendesak mereka dapat terpenuhi, Rabu (10/12/2025).
Selain memberikan bantuan, Wamen ATR/Waka BPN juga meluangkan waktu untuk berdialog langsung dengan para warga. Banyak dari mereka menyampaikan keluhan, harapan, dan jeritan hati terkait kondisi yang mereka alami. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































