TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan(Tangsel), Benyamin Davnie mengunjungi SDN Rawabuntu 1 untuk memberikan penguatan kepada Kepala Sekolah dan jajaran guru menyusul kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu tenaga pengajar.
Dalam kunjungannya, Benyamin menegaskan, bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Benyamin mengaku, telah berkoordinasi dengan Kapolres dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman terberat. Menurutnya, langkah tegas diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Jika memungkinkan, saya minta hukuman terberat dijatuhkan karena yang dipikirkan bukan hanya hari ini, tetapi dampaknya untuk jangka panjang,” tegas Benyamin, Kamis 22 Januari 2026.
Benyamin juga memastikan, kegiatan belajar mengajar di SDN Rawa Buntu 1 tetap berjalan dan relatif tidak terganggu.
Namun lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan telah mengambil langkah antisipatif dengan mengumpulkan pihak sekolah dan orang tua siswa guna memperketat pengawasan terhadap anak-anak.
Selain penanganan hukum, lanjut Benyamin, perhatian serius juga diberikan kepada pemulihan psikologis korban. Dirinya, telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian, untuk bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) serta fakultas psikologi perguruan tinggi di Tangerang Selatan guna memberikan pendampingan dan trauma healing secara berkala dan berjenjang.
Lebih lanjut, Benyamin mengungkapkan, langkah pencegahan turut diperkuat melalui peningkatan pendidikan agama serta pengawasan di lingkungan sekolah.
Saat ini, Benyamin menjelaskan, Pemerintah Daerah(Pemda) juga akan memasang CCTV di seluruh sekolah, mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, dengan jumlah titik menyesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Saya sudah meminta Kominfo untuk segera memasang CCTV. Ini bukan hanya untuk mencegah kasus serupa, tetapi juga untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah secara keseluruhan,” ujarnya.
Terkait terungkapnya fakta bahwa pelaku pernah terjerat kasus serupa pada 2011 di wilayah Jakarta Selatan, Benyamin mengakui, pihaknya tidak memperoleh informasi tersebut saat proses perpindahan yang bersangkutan ke Tangsel.
Oleh karena itu, ke depan pemerintah daerah akan memperketat standar operasional prosedur (SOP) perpindahan guru dan tenaga pendidik dari luar daerah.
“Riwayat dan rekam jejak pegawai dari daerah asal harus jelas. Ini menjadi pelajaran penting agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































