Banda Naira, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, mengapresiasi langkah inisiatif Warga Binaan yang memanfaat area brandgang untuk menanam cabai sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan, Senin (23/2).
”Kami mendukung penuh iniastif Warga Binaan seperti ini. Selain membantu mencukupi kebutuhan pangan di Lapas, kegiatan ini juga bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi mereka,” ujar Samad.
Tanaman cabai yang tumbuh subur di area brandgang manjadi bukti bahwa program ketahanan pangan dapat diterapkan dengan sederhana namun berdampak nyata.
Salah satu Warga Binaan, Adi, yang sehari-hari dipercaya sebagian tamping dapur mengungkapkan jika dari awal menanam di zona brandgang hanya sekedar iseng.
”Awalnya hanya coba-coba tanam, tak disangka cabai tumbuh subur dan menghasilkan buah cukup banyak. Sekarang hasil lumayang, bisa untuk kebutuhan di dapur Lapas bahkan bisa dijual juga ke pegawai dan masyarakat,” tuturnya.
Adi menambahkan, cabai dipilih karena merupakan komoditas holtikultura yang mudah dibudidayakan, bernilai ekonomis tinggi, dan sering dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk melakukan hal serupa di rumah masing-masing dan menjadikan ketahanan pangan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































