Sejumlah warga di Perumahan MIV, Kecamatan MIV, mengeluhkan adanya dugaan ketidakjujuran dalam pengumpulan iuran sampah oleh oknum petugas lingkungan. Warga mengaku jumlah iuran yang ditarik tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah kelurahan.
Menurut informasi yang dihimpun, iuran sampah resmi yang ditetapkan sebesar Rp20.000 per rumah tangga per bulan. Namun, sebagian warga diminta membayar hingga Rp50.000, tanpa adanya penjelasan atau bukti pembayaran yang jelas.
Salah satu warga, Ummu Raih (31), menyampaikan mengecewakannya karena selama ini ia tidak pernah menerima tanda bukti pembayaran.
“Kami taat bayar setiap bulan, tapi belakangan baru tahu tarif resminya lebih murah. Kami merasa dibohongi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10).
Ketua RT setempat, Bapak DS, mengizinkan adanya laporan warga dan mengatakan akan mematuhi hal tersebut.
“Kami sudah menerima keluhan dari beberapa warga. Masalah ini akan kami bahas bersama petugas kebersihan dan kelurahan agar tidak terulang,” jelas D.
Sementara itu, Lurah RP, Ibu N, menegaskan bahwa pemerintah kelurahan tidak pernah menaikkan tarif iuran sampah tanpa pemberitahuan resmi. Ia berjanji akan memeriksa pihak yang diduga menarik iuran melebihi ketentuan.
“Kami akan melakukan evaluasi dan jika terbukti ada penyelewengan, kami akan memberikan sanksi tegas,” katanya.
Warga berharap ke depan sistem pengumpulan iuran sampah dilakukan lebih transparan, misalnya dengan penerapan karcis atau sistem pembayaran digital, agar tidak terjadi penyimpangan dan semua pihak dapat mempertanggungjawabkan dana yang terkumpul.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




