12 Februari 2026 – Bengkulu — Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan gigi di Klinik Pratama Rutan Bengkulu, Kamis (12/2). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak layanan kesehatan bagi seluruh WBP.
Kegiatan pemeriksaan gigi dilaksanakan oleh dokter gigi CPNS dari Kanwil Ditjenpas Bengkulu, drg. Natasya Angelyna Batubara, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan dasar di lingkungan Rutan. Pemeriksaan meliputi pengecekan kondisi gigi dan gusi, identifikasi keluhan seperti gigi berlubang maupun radang gusi, serta pemberian saran perawatan lanjutan apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, para WBP mengikuti pemeriksaan secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas klinik. Selain pemeriksaan, drg. Natasya juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan gigi dan mulut, seperti menyikat gigi secara teratur, mengurangi konsumsi makanan manis berlebihan, serta rutin memeriksakan kesehatan gigi.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu menyampaikan bahwa layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan gigi, merupakan hak dasar WBP yang harus dipenuhi secara optimal. Menurutnya, keberadaan Klinik Pratama Rutan menjadi sarana penting dalam memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terjaga selama menjalani masa pembinaan.
“Pelayanan kesehatan gigi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan yang layak dan sesuai standar. Dengan kondisi kesehatan yang baik, diharapkan WBP dapat mengikuti program pembinaan dengan lebih maksimal,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan serta standar pelayanan kesehatan. Melalui layanan pemeriksaan gigi secara berkala, Rutan Kelas IIB Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































