Bantul – (MTsN 6 Bantul) – Kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di MTsN 6 Bantul terselenggara pada Jumat (31/10/2025) berlangsung dengan penuh antusias. Acara ini menghadirkan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Sidik Pramono, sebagai narasumber utama yang membahas materi penting bertema “Problematika yang Sering Muncul di Madrasah”.
Dalam pemaparannya, Sidik Pramono menekankan pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga mengulas berbagai permasalahan yang kerap muncul di madrasah, mulai dari manajemen pembelajaran, kedisiplinan, hingga komunikasi antarwarga madrasah, serta memberikan solusi strategis untuk mengatasinya. “Kualitas madrasah sangat bergantung pada kapasitas dan komitmen seluruh tenaga pendidik dan kependidikan. Karena itu, peningkatan kompetensi harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Sidik Pramono dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan baru dan semangat untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas di madrasah masing-masing. Workshop ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan madrasah yang unggul dan berkarakter.(mus/sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































