Palu – Kegiatan pembagian bantuan sosial dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi dilaksanakan hari ini. Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, memimpin langsung penyerahan bantuan yang dilakukan bersama para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.
Pembagian bantuan sosial ini merupakan bagian dari agenda besar bakti sosial yang digelar untuk memperkuat peran kehadiran Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi masyarakat. Sebanyak 200 paket bantuan diserahkan kepada berbagai kelompok sasaran, mulai dari pengemudi ojek online, petugas kebersihan, keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hingga masyarakat umum yang membutuhkan.
Kegiatan berlangsung penuh kehangatan dan antusiasme. Kehadiran langsung para pimpinan wilayah menambah semangat para penerima bantuan yang merasa terbantu dengan program ini. Selain paket sembako, kegiatan ini juga dibarengi dengan aksi sosial dari jajaran UPT yang turut serta memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian jajaran Imigrasi terhadap masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan Imigrasi tidak hanya dirasakan dalam pelayanan administrasi, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberi manfaat langsung,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa momentum peringatan HUT ini menjadi ajang meningkatkan solidaritas sekaligus mempererat hubungan antara Pemasyarakatan, Imigrasi, dan masyarakat luas.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh kebersamaan, menandai sinergi kuat antara Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan dan dukungan sosial bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































