Lhokseumawe – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dengan bangga mengumumkan keberhasilan dalam mengamankan aset pendidikan di wilayah Lhokseumawe. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakilkan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyah (SUNA) Lhokseumawe.
Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset negara, khususnya yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut menjadi langkah strategis dalam penertiban administrasi pertanahan, sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki oleh UIN Sultanah Nahrasyah Lhokseumawe. Keberadaan sertipikat ini berfungsi sebagai perisai hukum yang melindungi aset kampus dari potensi sengketa, konflik, maupun praktik mafia tanah.
Dengan kepastian hukum atas aset yang telah bersertipikat, UIN Sultanah Nahrasyah Lhokseumawe kini dapat lebih fokus dalam pengembangan sarana dan prasarana kampus tanpa kekhawatiran terhadap permasalahan pertanahan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan, riset, serta pelayanan publik di lingkungan kampus.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama RI dalam mendukung tata kelola aset negara yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kemajuan sektor pendidikan di Indonesia.
SUMBER : Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































