ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur secara konsisten memperkuat kontribusinya dalam mendukung Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan. Pada Jumat (6/2), jajaran Lapas Arga Makmur melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan dan pemberian pakan itik petelur di lahan peternakan internal guna memastikan kualitas produksi pangan tetap terjaga.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08:55 WIB ini dipantau langsung oleh Kasubsi Kegiatan Kerja dengan melibatkan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Fokus utama dari agenda hari ini adalah pemberian pakan nutrisi di area kandang seluas 71 m 2, mengingat kawanan itik saat ini sedang dalam fase penumbuhan bulu setelah melewati masa molting.
Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan produktivitas telur agar kembali maksimal dalam waktu dekat.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, dalam laporan resminya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu menyatakan bahwa program peternakan ini merupakan langkah strategis dalam pembinaan kemandirian.
Selain mendukung kedaulatan pangan, kegiatan ini dirancang untuk memberikan keahlian praktis bagi warga binaan dalam sektor agribisnis. Yulian menekankan bahwa seluruh proses, mulai dari pengeluaran warga binaan hingga teknis peternakan, dilakukan dengan pengawasan ketat dan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pelaksanaan kegiataMelalui penguatan sektor peternakan ini, Lapas Arga Makmur membuktikan bahwa institusi pemasyarakatan mampu menjadi pusat produktivitas yang berdampak positif bagi ketahanan pangan daerah sekaligus menjadi sarana rehabilitasi yang efektif bagi para warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































