Saparua — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Saparua sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi di wilayah setempat. Dalam kunjungan ini, Kalapas didampingi oleh Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, Selasa (24/6)
Kehadiran mereka disambut hangat oleh Camat Saparua, Winny Prajawati Salamor, S.STP, bersama jajaran staf kecamatan. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas dan Camat berdiskusi secara terbuka mengenai berbagai peluang kerja sama, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan pemberdayaan warga binaan. Fokus pembahasan meliputi penguatan pembinaan kepribadian, keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, serta koordinasi lintas sektor dalam menghadapi situasi darurat.
Kalapas Pramuaji menegaskan pentingnya sinergi dalam membangun sistem pembinaan yang efektif.
“Kami ingin membangun komunikasi terbuka agar semua program pembinaan dapat berjalan optimal dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Camat Saparua, Winny Prajawati Salamor, S.STP, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menyambut baik semangat kolaboratif dari Lapas Saparua.
“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama. Kami percaya bahwa keberhasilan pembinaan warga binaan akan memberikan kontribusi besar bagi ketertiban dan keharmonisan masyarakat,” Ucapnya.
Ia juga menambahkan, “Sinergi seperti ini perlu terus dijaga agar pelayanan publik dan pembangunan sosial dapat berjalan lebih efektif.”
Kunjungan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat koordinasi kelembagaan antara Lapas Saparua dan Pemerintah Kecamatan. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut demi menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah Saparua.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”