BENGKULU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Slamet Santoso, hadir sebagai mentor dalam kegiatan Seminar Evaluasi Perencanaan/Rancangan Aksi Perubahan Pelayanan Publik pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan V Tahun 2025, yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu, Selasa (07/10).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi kepemimpinan serta mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut, para peserta memaparkan rancangan aksi perubahan yang menjadi proyek inovasi di unit kerja masing-masing.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan dukungannya terhadap upaya peningkatan kualitas aparatur pemasyarakatan.
“Pelatihan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wadah nyata untuk melahirkan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat dan warga binaan,” ujar Julianto.
Saat ini, terdapat empat pejabat struktural dari Lapas Kelas IIA Bengkulu yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan V Tahun 2025, yaitu Best Victor Fasharoza selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, Jimmy Andreas selaku Kepala Sub Seksi Sarana Kerja, M. Kevin Yosifa selaku Kepala Sub Seksi Registrasi, dan Fardan Kristinandy selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Kehadiran Kalapas dan Kasi Binadik sebagai mentor menjadi bentuk nyata dukungan pimpinan terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Lapas Bengkulu. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”