Karawang (28/8) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pangkal Perjuangan Indonesia (YLBH PPI) mengecam keras tindakan Kepolisian Resor Karawang yang menghalangi tim advokat YLBH PPI untuk memberikan pendampingan hukum terhadap 49 massa aksi yang diamankan pada [tanggal aksi]. Dari jumlah tersebut, diketahui terdapat anak-anak di bawah umur yang mestinya mendapat perlindungan hukum secara khusus.
Direktur YLBH PPI, Ravhi Alfanira F.F, S.H., menegaskan bahwa penghalangan terhadap advokat adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. “Kami memiliki mandat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum. Menghalangi kami berarti menghalangi hak warga negara atas bantuan hukum,” ujarnya.
YLBH PPI juga menemukan bahwa aparat kepolisian melakukan tes urine terhadap massa aksi yang diamankan, termasuk anak-anak, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari orang tua atau wali mereka. Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan keterlibatan wali dalam setiap proses hukum terhadap anak.
Menurut Ravhi, tindakan ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi prinsip due process of law. “Alih-alih melindungi, polisi justru melanggar hak-hak dasar anak. Tes urine tanpa persetujuan wali adalah praktik sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, YLBH PPI menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan penghalangan terhadap advokat dan lembaga bantuan hukum yang sedang menjalankan mandat undang-undang.
2. Mendesak Polres Karawang untuk segera memulihkan hak-hak massa aksi, terutama anak di bawah umur yang diamankan.
3. Menuntut transparansi atas prosedur hukum yang dilakukan, termasuk hasil tes urine yang dilakukan tanpa sepengetahuan wali.
4. Meminta Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga pengawas lainnya untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM ini.
“Pendampingan hukum adalah hak, bukan privilese. Polisi seharusnya menjadi penegak hukum, bukan pelanggar hukum. Kami tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan hak-hak masyarakat, khususnya anak, tetap terlindungi,” tutup Ravhi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Pangkal Perjuangan Indonesia (YLBH PPI)
Ravhi Alfanira F.F, S.H.
Direktur YLBH PPI