Ngaku Halal Saja Nggak Cukup, Ini Yang Harus Dipenuhi Produsen. Yuk Simak!
Zaman sekarang, konsumen semakin kritis dalam memilih produk. Label halal di kemasan sudah bukan lagi jaminan yang mutlak. Kenapa hal itu bisa terjadi? Banyak orang mulai bertanya, “Benar halal atau cuma klaim?” Inilah kenapa produsen tak bisa asal dalam mencantumkan produk halal karena ada standar yang wajib dipenuhi. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikat halal adalah penanda kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH. Sertifikat ini umumnya berlaku selama 4 tahun sebagai bukti bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam, baik dari segi bahan baku, proses produksi, maupun proses distribusinya.
Kehalalan produk tidak hanya menyangkut bahan utama. Dari bahan tambahan, proses produksi, alat yang dipakai, cara penyimpanan, hingga proses distribusi semuanya harus bebas dari unsur haram dan najis. Satu kesalahan kecil, seperti alat produksi yang tercampur dengan produk non-halal, bisa bikin status halal produk dipertanyakan loh. Di sinilah sertifikasi halal resmi menjadi kunci. Sertifikat halal bukan sekadar formalitas, tapi bukti bahwa produk sudah diperiksa dan diaudit sesuai aturan. Tanpa sertifikasi, klaim halal bisa dianggap menyesatkan dan berisiko menurunkan kepercayaan konsumen. Menurut survei LPPOM MUI, lebih dari 80% konsumen Muslim Indonesia menjadikan label halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk. Ini menunjukkan betapa tingginya nilai kepercayaan yang disematkan pada label halal.
Bukan cuma itu, produsen juga dituntut untuk konsisten. Produk yang hari ini halal, besok bisa jadi tidak halal kalau prosesnya berubah atau pengawasannya longgar. Karena itu, sistem jaminan halal harus diterapkan secara berkelanjutan, bukan cuma saat pengurusan izin. Konsumen sekarang juga menuntut transparansi. Mereka ingin tahu apa saja isi produk yang dikonsumsi, dari mana bahannya berasal, dan bagaimana proses pembuatannya. Produsen yang jujur dan terbuka justru lebih mudah mendapatkan kepercayaan pasar. Pada akhirnya, halal bukan hanya soal label, tapi soal tanggung jawab dan etika bisnis. Di tengah persaingan yang ketat, produsen yang benar-benar menjaga kehalalan produknya bukan cuma patuh aturan, tapi juga menang di hati konsumen.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































