Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., didampingi para Kepala Bidang (Kabid), menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, pada Jumat (19/12) di Banda Aceh.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Bapak Iskandar Syah, S.E., M.P.A., serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyinergikan langkah dan kebijakan lintas sektor dalam rangka percepatan pemulihan wilayah Aceh yang terdampak bencana.
Dalam forum koordinasi tersebut, dibahas berbagai strategi dan rencana aksi rehabilitasi serta rekonstruksi infrastruktur, dengan menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan agar proses pemulihan dapat berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, BPN Provinsi Aceh menegaskan peran aktifnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya pada aspek pertanahan dan tata ruang. Dukungan tersebut dinilai sangat krusial untuk memastikan penataan kembali wilayah terdampak bencana dapat dilaksanakan secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Arinaldi, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemulihan pascabencana yang optimal. Dengan perencanaan dan koordinasi yang baik, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
Sumber : Biro Humas Kanwil BPN Provinsi Aceh
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































