Majalengka, siaran-berita.com – Momentum bersejarah terjadi hari ini, Senin (29/12/2025), saat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Majalengka, (Jawa Barat) Drs. H. Heri Rahyubi, S.Pd., M.Pd., melalui M. Agus Yusuf, S.E., Analis Kebijakan Ahli Muda Subbid Organisasi Kemasyarakatan dan Tatang, S.I.P., Analis Kebijakan Ahli Muda Subbid Poldagri dan Ormas, melakukan kunjungan verifikasi ke Kantor DPC PPWI Kabupaten Majalengka di Jl. Gembira Dusun Kliwon/Dukuh Barung RT/RW 002/011, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi.
Kunjungan ini menindaklanjuti penyerahan berkas kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka yang telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (17/12/2025). Berkas tersebut mencakup kepengurusan periode 2025–2030, Surat Keputusan kepengurusan, susunan pengurus dan kelengkapan organisasi lainnya sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban administratif organisasi kemasyarakatan sekaligus pengajuan Surat Keterangan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan (SKPO).
“Persyaratan sudah lengkap tinggal menunggu penerbitan SKPO, yang nantinya akan diserahkan secara resmi di kantor Kesbangpol,” tegas Agus Yusuf dan Tatang.
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, menyatakan bahwa penyerahan berkas legalitas ke Kesbangpol merupakan langkah formal yang harus ditempuh agar organisasi memiliki kejelasan status administratif. “Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan pihak Kesbangpol Kabupaten Majalengka. Kami taat aturan telah menyerahkan berkas agar kepengurusan DPC PPWI tercatat secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam proses penerbitan SKPO sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ato menegaskan bahwa legalitas administrasi menjadi fondasi penting bagi organisasi dalam menjalankan kegiatan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ivan Afriandi, menambahkan bahwa penyerahan berkas ini merupakan upaya memperkuat tata kelola organisasi secara administratif dan hukum. “Dengan diterimanya berkas oleh Kesbangpol, kedudukan administratif DPC PPWI Kabupaten Majalengka menjadi lebih tertata, sehingga seluruh aktivitas organisasi dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dewan Penasehat PPWI DPC Majalengka, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., mengapresiasi terbentuknya kepengurusan ini. “Terbentuknya PPWI ini diharapkan dapat menumbuhkan kolaborasi positif di kalangan insan media di Majalengka. Sinergi antar media sangat diperlukan untuk menghadirkan arus informasi yang lebih akurat, edukatif dan berimbang,” ujarnya.
Aceng juga menekankan pentingnya PPWI sebagai ruang pembinaan bagi pewarta warga. “Konsistensi dalam menjaga soliditas dan peningkatan kompetensi adalah keharusan. Pengurus harus adaptif, terbuka terhadap kerja sama dan fokus pada peningkatan literasi publik,” tambahnya.
DPC PPWI Kabupaten Majalengka merupakan bagian dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di bawah struktur Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPWI. Organisasi induk berdiri pada 19 November 2007 berdasarkan Akta Notaris Nomor 17, dengan perubahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 29 Juni 2018, serta telah memperoleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0008240.AH.01.07 Tahun 2018.
Kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka resmi dibentuk pada 4 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 163/PPWI-NASIONAL/SK/XII-2025, dengan bidang kegiatan organisasi meliputi kewartawanan dan jurnalistik. Secara administratif, kantor DPC PPWI Kabupaten Majalengka berada di Jl. Gembira Dusun Kliwon/Dukuh Barung RT/RW 002/011, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kode Pos 45454.
Dengan terverifikasinya berkas legalitas hari ini, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menegaskan eksistensinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang taat aturan, memiliki kepastian administratif, dan siap menjalankan kegiatan secara profesional dan bertanggung jawab, menjadikan PPWI “Sang Garda Informasi” di Majalengka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































