JAKARTA – Di layar gadget, tayangan itu muncul silih berganti. Sebuah visualisasi perumahan megah menampilkan suasana asri yang menyejukkan mata, lengkap dengan narasi suara yang menggetarkan hati: “Hunian Surga Tanpa Riba, Tetangga Penghafal Quran, Booking Fee Hanya 500 Ribu!”
Dalam hitungan jam, tayangan tersebut menyebar luas dengan angka penonton yang fantastis. Ribuan komentar “Mau info!” membanjiri kolom interaksi. Mesin algoritma media sosial bekerja sempurna, menyodorkan konten tersebut ke beranda jutaan umat Muslim yang sedang merindukan rumah impian. Di mata dunia digital, ini adalah definisi kesuksesan: Viral.
Namun, di balik riuhnya angka penonton tersebut, tersimpan potensi masalah besar. Tak sedikit dari kampanye yang viral itu berakhir dengan kekecewaan: lahan sengketa, bangunan tak kunjung berdiri, atau spesifikasi yang jauh dari janji. Fenomena ini memicu pertanyaan kritis yang menohok jantung industri ini: Di era digital, manakah yang lebih dikejar oleh pengembang? Menjadi viral atau tetap halal?
Dilema ini perlu dibedah secara mendalam menggunakan kacamata Maslahah Performa (MaP), sebuah kerangka kerja manajemen kinerja berbasis syariah yang digagas oleh Dr. Ahmad Firdaus. Kita akan melihat bagaimana pertarungan antara hasrat untuk terkenal cepat (viral) dan kewajiban menjaga kesucian transaksi (halal) berlangsung di medan pasar digital.

Paradoks Pemasaran: Godaan Viralitas vs Batasan Syariah
Revolusi industri 4.0 memaksa bisnis properti beradaptasi. Platform digital menawarkan jangkauan luas dengan biaya rendah. Namun, algoritma media sosial memiliki kecenderungan tersendiri: ia memberi penghargaan pada konten yang memicu emosi ekstrem, baik itu kekaguman berlebih atau ketakutan akan ketinggalan tren (FOMO – Fear Of Missing Out).
Bagi pebisnis properti syariah, kondisi ini adalah ujian integritas yang berat. Prinsip halal menuntut Siddiq (kejujuran) dan kejelasan akad, sementara pola kerja viral sering kali “menggoda” pemasar untuk melebih-lebihkan fakta (overclaim) atau menyembunyikan cacat (tadlis) demi mendapatkan perhatian instan.
Dr. Ahmad Firdaus dalam konsep Maslahah Performa menegaskan bahwa kinerja bisnis dalam Islam tidak boleh sekadar diukur dari keuntungan materi (Hifdzul Mal semata). Ada dimensi lain yang sering terabaikan demi mengejar viralitas: keberkahan proses dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia (Maqashid Syariah). Sebuah konten yang viral namun menipu, dalam pandangan ini, adalah sebuah kegagalan fundamental.

Pisau Analisis: Maslahah Performa sebagai Kompas
Sebelum menelaah kasus lebih jauh, pemahaman akan alat ukurnya menjadi krusial. Maslahah Performa (MaP) berbeda dengan indikator kinerja konvensional. Jika indikator umum bertanya “Seberapa viral konten kita dan berapa penjualannya?”, MaP bertanya “Apakah proses menuju viral dan penjualan tersebut membawa kebaikan (maslahah) atau kerusakan (mudharat)?”.
MaP menilai kinerja melalui tiga pilar utama:
Orientasi (Input): Apakah niatnya murni ibadah dan produknya halal secara substansi, bukan sekadar label?
Proses (Process): Apakah cara pemasarannya adil, jujur, dan taat aturan?
Hasil (Outcome): Apakah keuntungan yang didapat membawa ketenangan bagi perusahaan dan konsumen?
Dalam pandangan MaP, sebuah perusahaan yang meraup keuntungan miliaran rupiah berkat konten viral yang memperdaya konsumen, dianggap memiliki “Kinerja Maslahah Negatif”.
Realitas di Lapangan: Antara Viral dan Halal
Berikut adalah analisis terhadap tiga skenario nyata yang kerap terjadi di pasar properti Indonesia, dinilai berdasarkan prinsip MaP.
Skenario 1: Viral tapi Tidak Halal (Jebakan Visual “Surga”)
Sebuah pengembang meluncurkan kampanye digital masif. Mereka menggunakan tokoh terkenal untuk mempromosikan kavling produktif dengan janji pendapatan pasif fantastis dari panen kurma. Promosinya sangat menonjolkan visual dan menyentuh emosi keagamaan, sehingga menjadi sangat viral dalam waktu singkat.

Analisis Maslahah Performa:
Aspek Hifdzul Aql (Perlindungan Akal): Kampanye ini mencederai perlindungan akal karena membuai konsumen dengan harapan yang sulit diterima logika agronomis. Viralitas dibangun di atas pembodohan publik.
Aspek Hifdzul Mal (Perlindungan Harta): Terdapat unsur Ghurar (ketidakpastian) yang tinggi. Konsumen menyerahkan uang untuk sesuatu yang spekulatif.
Dampak: Sukses secara metrik viralitas, namun gagal total secara kehalalan proses. Ketika janji panen tidak terbukti, kepercayaan masyarakat hancur. Ini adalah bentuk mudharat jangka panjang.
Skenario 2: Halal Meski Tak Selalu Viral (Transparansi Radikal)
Berbeda dengan kompetitornya, Pengembang “X” memilih strategi melawan arus. Konten mereka tidak berisi janji manis yang sensasional. Mereka membuat tayangan “Progres Jujur”. Jika pembangunan terhambat, mereka mengumumkannya. Mereka membedah akad jual-beli secara rinci, menjelaskan risiko dengan gamblang.
Analisis Maslahah Performa:
Aspek Hifdzul Din (Perlindungan Agama): Pengembang menjalankan sifat Siddiq. Tidak ada fakta yang disembunyikan demi mengejar views.
Aspek Hifdzul Aql: Mengedukasi pasar. Konsumen diajak berpikir rasional.
Dampak: Konten mereka mungkin kalah viral dibanding Skenario 1, namun tingkat kepercayaan konsumen sangat tinggi. Keberkahan muncul dalam bentuk bisnis yang berkelanjutan dan minim sengketa. Di sini, aspek “Halal” memenangkan pertarungan jangka panjang melawan “Viral”.
Skenario 3: Viral Karena Nilai, Bukan Sensasi (Penerapan MaP Hifdzul Nasl)
Sebuah proyek tidak menjual spesifikasi bangunan sebagai nilai jual utama, melainkan lingkungan untuk tumbuh kembang anak (Biah Islamiyah). Konten berisi kegiatan nyata di masjid yang sudah terbangun.

Analisis Maslahah Performa:
Aspek Hifdzul Nasl (Perlindungan Keturunan): Fokus pemasaran adalah menyelamatkan generasi muda. Ini adalah nilai tambah tertinggi dalam MaP.
Proses: Menunjukkan bukti fisik sebelum menawarkan unit, menghilangkan unsur penipuan.
Dampak: Viralitas terjadi secara organik karena masyarakat merindukan nilai tersebut. Ini adalah titik temu ideal: Viral dan Halal berjalan beriringan.
Tantangan ke Depan: Memilih Jalan
Dari tinjauan di atas, terlihat jelas tantangan beratnya. Sering kali, jalan menuju “Viral” menuntut sensasi yang menyerempet bahaya kebohongan, sedangkan jalan “Halal” menuntut kejujuran yang terkadang terasa membosankan bagi algoritma.
Namun, penerapan Maslahah Performa mengajarkan bahwa bisnis properti adalah lari maraton, bukan lari jarak pendek. Strategi yang memancing perhatian semata (clickbait) mungkin memenangkan jarak pendek, tapi strategi Maslahah memenangkan maraton.
Para pengembang properti syariah harus berani melakukan perubahan arah strategi digital:
Prioritaskan Edukasi di atas Sensasi: Gunakan platform digital untuk menyebarkan literasi keuangan syariah.
Visualisasi yang Bertanggung Jawab: Berikan keterangan jelas pada gambar rencana (3D) dan foto asli. Jangan biarkan konsumen berimajinasi liar tanpa dasar hanya demi konten yang menarik.
Integritas Digital: Respons cepat dan jujur di kolom komentar adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik.
Penutup
Industri properti syariah di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Pertanyaannya bukan lagi “bagaimana cara agar viral?”, melainkan “apakah viralitas ini didapat dengan cara yang halal?”.
Konsep Maslahah Performa dari Ahmad Firdaus memberikan peta jalan yang jelas. Bahwa kemenangan sejati (Falah) tidak bisa dipisahkan dari etika. Di era digital ini, ujian kejujuran memang berat. Namun, bagi pengembang yang berani memilih jalan halal di atas sekadar viral, hadiahnya bukan sekadar omzet, melainkan kepercayaan abadi dari umat dan keridhaan dari Sang Pencipta.
Daftar Pustaka
Firdaus, A. (2017). Maslahah Performa (MaP): Sistem Manajemen Kinerja Berbasis Maslahah. Jakarta: K-Media.
Kartajaya, H., & Sula, M. S. (2006). Syariah Marketing. Bandung: Mizan.
Nugraha, A., & Ali, H. (2022). “Pengaruh Digital Marketing dan Religiusitas Terhadap Minat Beli Properti Syariah di Jabodetabek.” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 14(1), 120-135.
Sari, N., & Abduh, M. (2020). “Digital Marketing in Islamic Perspective: A Conceptual Framework.” Journal of Islamic Marketing, 11(3), 650-667.
Hidayat, S. E., & Al-Bawwab, R. M. (2021). “The Role of Maqashid Shariah in Real Estate Development and Financing.” International Journal of Housing Markets and Analysis, 14(4), 890-906.
Yusfiarto, R., & Pambekti, G. T. (2019). “Analisis Strategi Pemasaran Perumahan Syariah Menggunakan Pendekatan Marketing 4.0.” Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 7(2), 201-218.
Fauziah, N. D. (2021). “Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Pemasaran Properti Syariah pada Media Sosial Instagram.” Tesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). “Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility.” The American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25-45.
Wilson, J. A. J. (2012). “The New Wave of Transformational Islamic Marketing: Reflections and Definitions.” Journal of Islamic Marketing, 3(1), 5-11.
Lestari, P., & Huda, N. (2023). “Mitigasi Risiko Gharar dalam Transaksi Properti Syariah Online: Pendekatan Maslahah Mursalah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 45-60.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































