Bengkulu — Dalam rangka memperkuat pengawasan internal dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan tes urine bagi petugas dan warga binaan, Rabu (07/01/2026).
Kegiatan ini merupakan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dilaksanakan bersamaan dengan monitoring pengecekan senjata dan amunisi. Tes urine bagi pegawai dilaksanakan di Gedung 1 Lapas Bengkulu dengan pengawasan langsung dari petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu.
Pelaksanaan kegiatan diawasi oleh Adrian selaku Ketua Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) dan Pengamanan Internal (Patnal) Kanwil Ditjenpas Bengkulu guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Untuk warga binaan, tes urine dilakukan terhadap 20 orang warga binaan dengan prioritas kepada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam peredaran dan/atau penyalahgunaan narkotika. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan serta penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Soetopo Berutu, yang sekaligus melakukan peninjauan Dapur Sehat Lapas Bengkulu serta Klinik Pratama Lapas Bengkulu. Peninjauan ini bertujuan memastikan layanan dasar bagi warga binaan berjalan optimal, higienis, dan sesuai standar pelayanan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba.
“Tes urine ini merupakan langkah deteksi dini sekaligus penguatan pengawasan internal. Kami ingin memastikan seluruh petugas dan warga binaan mematuhi aturan serta menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kalapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu mendukung penuh implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan peningkatan kualitas layanan dasar di dalam lapas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































