Mojokerto— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bidang pelayanan tahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.(07/01)
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi, 7 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan diikuti dari Ruang Kepala Lapas Mojokerto Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Hadir langsung Kepala Lapas Mojokerto Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur , Rudi Kristiawan bersama jajaran pejabat struktural untuk menyimak arahan sekaligus pembahasan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan .
Pengarahan ini digelar sebagai tindak lanjut telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) serta Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai langkah strategis guna mengantisipasi permasalahan praktis dalam pelaksanaan penahanan dan eksekusi putusan hakim pada masa transisi perubahan regulasi hukum pidana .
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di tingkat Unit Pelaksana Teknis, memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif terkait implikasi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan tahanan dan administrasi penahanan.
Kepala Lapas Mojokerto Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan pengarahan ini sangat penting sebagai pedoman awal dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana yang berdampak langsung pada tugas dan fungsi pemasyarakatan. “Kami menyambut baik pengarahan ini sebagai bekal awal untuk memastikan pelaksanaan pelayanan tahanan di Lapas Mojokerto tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur siap menindaklanjuti hasil pengarahan tersebut dengan melakukan penyesuaian internal serta meningkatkan koordinasi antarbidang. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































