Masamba — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria serta mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Salekoe, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada awal tahun 2026, Selasa (13/01/2026).
Kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan program redistribusi tanah tahun anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari agenda strategis nasional di bidang agraria. Sebanyak 90 (sembilan puluh) bidang tanah diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Ibu Salma Abidin, bersama jajaran staf, serta disaksikan oleh Kepala Desa Salekoe, Muslimin, dan masyarakat penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Salma Abidin menyampaikan bahwa sertipikat redistribusi tanah merupakan alat bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya serta perlindungan dari potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa program redistribusi tanah tidak hanya bertujuan memberikan legalitas aset kepada masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan ketimpangan penguasaan tanah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyerahan sertipikat redistribusi tanah tahun 2025 yang dilaksanakan pada awal tahun 2026 ini merupakan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam menuntaskan seluruh rangkaian kegiatan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Salma Abidin juga mengimbau kepada masyarakat penerima sertipikat agar menjaga dan memanfaatkan tanahnya secara optimal sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghindari peralihan hak yang tidak sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Salekoe, Muslimin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara atas terlaksananya program redistribusi tanah di wilayahnya. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan rasa aman dalam penguasaan tanah.
Ia juga berharap agar sinergi antara pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dapat terus ditingkatkan dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta pembangunan desa yang berkelanjutan.
Program redistribusi tanah merupakan salah satu pilar utama Reforma Agraria yang bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan berimbang. Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas tanah serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan.
Melalui pelaksanaan redistribusi tanah, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun fondasi pertanahan yang kuat sebagai dasar pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan program redistribusi tanah dan Reforma Agraria secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan keadilan agraria di Kabupaten Luwu Utara.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































