Penulis: SUB KELOMPOK 4
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sering disebut sebagai tulang punggung perekonomian. Sayangnya, pujian tersebut kerap berhenti sebagai slogan, sementara tantangan nyata yang dihadapi pelaku UMKM justru semakin kompleks. Persaingan pasar yang ketat, perubahan selera konsumen, serta pergeseran pola belanja ke ranah digital menuntut UMKM untuk terus beradaptasi, baik dari sisi produk maupun strategi pemasaran.
Hal tersebut kami temui secara langsung dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang kami lakukan sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bersama mitra usaha Keripik Gedhang Cap Kembank milik Bu Siti. Produk keripik pisang yang telah lama dijalankan memiliki kualitas rasa yang baik dan pelanggan setia. Namun, di tengah tren konsumsi yang terus berubah, peluang pengembangan usaha masih terbuka lebar apabila disertai dengan inovasi produk dan pendekatan pemasaran yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Berangkat dari kondisi tersebut, kami satu kelompok memilih program kerja inovasi produk sebagai fokus kegiatan. Inovasi tidak dimaknai sekadar menciptakan produk baru, melainkan mengembangkan variasi olahan yang mampu menarik segmen pasar yang lebih luas. Dari bahan dasar pisang, kami mengembangkan tiga inovasi produk, yaitu Gedhang Lumer, Gedhang Puding, dan Gedhang Brownies.
Gedhang Lumer merupakan olahan dari adonan pisang yang dicampur dengan tepung, dibentuk, diisi cokelat, dilapisi tepung panir, lalu digoreng hingga menghasilkan tekstur renyah di luar dan lumer di dalam. Gedhang Puding disajikan sebagai dessert berbasis puding dengan tambahan pisang dan egg drops sebagai topping, kemudian disiram fla vanila yang dipadukan dengan olahan keju. Sementara itu, Gedhang Brownies merupakan olahan brownies yang dicampur pisang, diberi potongan pisang di bagian tengah, lalu ditutup kembali dengan adonan brownies.

Dalam proses pembuatan inovasi produk tersebut, Bu Siti dilibatkan secara langsung pada setiap tahapan. Antusiasme beliau terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Harapan agar inovasi ini mampu meningkatkan pendapatan usaha menunjukkan bahwa pelaku UMKM pada dasarnya memiliki semangat berkembang, selama diberikan ruang, pendampingan, dan kepercayaan untuk mencoba hal baru.
Namun, inovasi produk saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan strategi pemasaran yang sesuai dengan perilaku konsumen saat ini. Oleh karena itu, kami juga memberikan pendampingan pemasaran digital melalui platform Instagram dan TikTok. Pendampingan ini meliputi pengenalan pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi, pembuatan konten foto dan video produk, serta pemahaman dasar tentang pentingnya konsistensi dan daya tarik visual dalam membangun minat konsumen. Media sosial dipilih karena dinilai lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM dan memiliki jangkauan pasar yang luas.
Melalui pendekatan ini, kami melihat bahwa tantangan utama UMKM bukan pada keterbatasan produk, melainkan pada kurangnya pemahaman strategi komunikasi dan pemasaran digital. Padahal, dengan konten yang sederhana namun tepat sasaran, produk UMKM memiliki peluang besar untuk dikenal oleh masyarakat yang lebih luas.
Kegiatan pengabdian ini menjadi ruang pembelajaran bersama. Bagi mitra usaha, kegiatan ini membuka wawasan tentang pengembangan produk dan pemasaran digital. Sementara bagi mahasiswa, kegiatan ini memberikan pemahaman nyata bahwa solusi bagi UMKM tidak selalu bersifat kompleks, tetapi memerlukan pendekatan yang kontekstual dan berkelanjutan.
Kolaborasi antara mahasiswa dan pelaku UMKM seperti ini perlu terus didorong. Inovasi produk yang disertai dengan pemasaran digital dapat menjadi langkah awal bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan bertahan di tengah dinamika pasar yang terus berubah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih inklusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































