Cikeas – Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bagas Agung Wibowo, mengingatkan peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS agar lebih peka terhadap dinamika informasi publik serta berperan aktif dalam mendukung komunikasi institusi. Arahan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN (BPSDM) di Cikeas, Jumat (13/02/2026).
Dalam penyampaiannya, Bagas menekankan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan wajah lembaga. Karena itu, seluruh pegawai memiliki tanggung jawab untuk memahami isu-isu yang berkembang serta menjaga reputasi institusi, baik melalui kinerja maupun perilaku di ruang digital.
Menurutnya, di tengah arus informasi yang bergerak cepat, persepsi publik terhadap lembaga dapat terbentuk dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, ASN diharapkan mengikuti informasi resmi kementerian dan bersikap bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi publik tidak terpisah dari kualitas pelayanan. Pelayanan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) akan memperkuat citra lembaga di mata masyarakat. Dengan demikian, peran komunikasi menjadi bagian integral dari pelaksanaan tugas teknis.
Dalam Latsar CPNS ATR/BPN Gelombang 3 ini, peserta juga diingatkan pentingnya memahami etika komunikasi serta regulasi terkait layanan informasi publik. Profesionalisme, integritas, dan kepedulian terhadap lingkungan kerja dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap ATR/BPN.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Widyaiswara Ahli Madya, Luthfian Riza Sanjaya. Turut mendampingi, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Media, Arie Satya Dwipraja.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































