Palembang, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Palembang, sejumlah seniman dan musisi Kota Palembang menyampaikan aspirasi terkait aturan hiburan selama bulan Ramadhan.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, SE, M.Si, yang didampingi Ketua Komisi III Rubi Indiarta, SH, MH serta Sekretaris Komisi IV Yustin Kurniawan,SE,MM Dalam agenda itu, pimpinan DPRD menerima aspirasi sekaligus membantu dialog antara para musisi dengan pihak Pemerintah Kota Palembang.
Turut hadir mewakili Pemkot Palembang, Asisten III Ir. H. Akhmad Bastari, ST, MT, IPM., ASEAN Eng yang didampingi Kasat Pol PP Kota Palembang Dr. Herison, S.IP., SH, MH beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, musisi dari berbagai komunitas di Palembang meminta Pemerintah Kota Palembang dan dinas terkait untuk merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2026 mengenai aturan penyelenggaraan hiburan atau musik selama bulan Ramadhan, yang saat ini diatur dari pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Selain itu, para musisi juga memohon agar kebijakan terkait DJ di kafe atau restoran dapat ditetapkan karena dinilai berdampak pada ruang berekspresi musisi lokal serta berpengaruh terhadap lapangan pekerjaan bagi para pelaku seni musik di Palembang.
Perwakilan musisi juga menyampaikan penghargaan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Palembang beserta jajaran yang telah mendengar dan menerima aspirasi mereka, sekaligus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mencari solusi terbaik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































