Dalam wacana pembangunan daerah, jalan sering kali dipandang sebagai konstruksi teknis anggaran: panjang aspal bertambah, proyek baru diresmikan, rencana perbaikan diumumkan. Namun di Kabupaten Lampung Tengah, kenyataan di lapangan tampak berbeda. Ribuan warga setiap hari melewati ruas yang sering kali berlubang, retak, atau bergelombang. Dan ketika kecelakaan terjadi, narasi yang paling cepat muncul sering kali menyalahkan pengendara bukan struktur jalan yang rapuh.
Namun hukum nasional tidak membiarkan persoalan ini begitu saja. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 273 menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Norma ini menegaskan bahwa keselamatan publik bukan sekadar janji pembangunan; ia adalah kewajiban hukum negara.
Realitas di Lampung tidak mengabaikan urgensi isu ini. Berdasarkan data statistik provinsi, dari total panjang jalan provinsi Lampung ±1.695,48 kilometer, sekitar 21,3 persen berada dalam kondisi buruk (4,6 persen rusak dan 16,7 persen rusak berat). Ini berarti hampir satu dari lima kilometer jalan provinsi kategori rawan keselamatan bagi pengguna. Sementara itu, jalan kabupaten dan kota juga menunjukkan tantangan serupa yang memerlukan perhatian struktural.
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung
Di Lampung Tengah sendiri, data Badan Pusat Statistik setempat menunjukkan bahwa pada tahun 2023 jumlah jalan yang rusak berat mencapai ±327,23 kilometer dari total ±1.119 kilometer jaringan jalan. Jumlah ini lebih tinggi dari panjang jalan dalam kondisi baik (±258,63 km), menunjukkan proporsi risiko yang nyata bagi mobilitas publik.
Jika angka-angka ini dibaca secara kritis, maka persoalan jalan rusak bukan sekadar simpati. Ia adalah masalah struktural yang berdampak langsung pada keselamatan jiwa dan biaya hidup masyarakat, mulai dari biaya perbaikan kendaraan hingga hambatan distribusi hasil pertanian. Dan ketika risiko itu terus menerus dibiarkan, wajar bila masyarakat bertanya: apakah negara benar-benar hadir di jalan yang mereka lalui setiap hari?
Dalam tradisi etika politik Islam, konsep tanggung jawab penguasa terhadap rakyat bukan sekadar doktrin moral. Dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Al-Mawardi menegaskan bahwa pemimpin wajib menjaga kemaslahatan umum dan melindungi rakyat dari bahaya. Amanah publik ini bukan sekadar pertimbangan administratif, tetapi merupakan kewajiban moral yang melekat pada setiap kebijakan yang menyangkut keselamatan manusia.
Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah bahkan menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan bergantung pada kemampuannya mencegah kerusakan (dar’u al-mafasid) dan menegakkan keadilan. Ketika fasilitas publik yang esensial seperti jalan yang aman tidak dikelola dengan baik, yang dipertaruhkan bukan hanya biaya ekonomi, tetapi prinsip keadilan itu sendiri.
Tidak dapat dipungkiri bahwa keterbatasan anggaran sering kali menjadi alasan lambatnya perbaikan jalan. Namun jika tolok ukur prioritas pembangunan hanya berdasarkan besarnya alokasi anggaran atau proyek besar yang diumumkan, tanpa mengukur pencapaian terhadap penurunan risiko kecelakaan dan keselamatan publik, maka kebijakan tersebut kehilangan esensinya.
Transparansi menjadi kunci dalam membaca sejauh mana amanah publik dijalankan. Berapa banyak anggaran yang dianggarkan untuk pemeliharaan jalan yang rusak di Lampung Tengah? Berapa kilometer yang berhasil diperbaiki setiap tahun? Apakah ada sistem pemetaan risiko yang dipublikasikan? Tanpa jawaban yang akurat, klaim pembangunan akan mudah terdengar sebagai retorika, bukan realitas.
Negara hadir bukan ketika proyek diresmikan, tetapi ketika setiap warga negara dapat melewati jalan dengan rasa aman. Lampung Tengah, yang menjadi hub pertanian dan distribusi di Lampung, memiliki potensi besar untuk tumbuh jika infrastrukturnya diberdayakan secara efektif. Jalan yang baik bukan sekadar kenyamanan: ia adalah fondasi keselamatan, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat.
Dan jika hukum telah menetapkan bahwa pembiaran kerusakan jalan dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana, maka tata kelola yang baik bukan lagi opsi, melainkan keharusan. Negara dan pejabat penyelenggara jalur publik harus mengedepankan keselamatan rakyat di atas segala pertimbangan administratif semata.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama DPRD mengintegrasikan audit keselamatan jalan berbasis data risiko dalam siklus perencanaan APBD, bukan sekadar penanganan proyek tahunan. Perbaikan tidak boleh bersifat reaktif hanya saat viral atau saat kunjungan pejabat. Keterbukaan data mengenai kondisi jalan, progres perbaikan, dan prioritas anggaran harus dipublikasikan secara berkala. Ini bukan sekadar administrasi ini tentang melindungi nyawa warga negara, memastikan amanah publik tidak menjadi slogan kosong, tetapi diwujudkan nyata di setiap ruas jalan Lampung Tengah.
Oleh: Rifki Ali, mahasiswa Politik UIN Raden Intan Lampung, pemerhati kebijakan publik dan kajian politik Islam.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































