Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, Kabupaten Minahasa Utara memiliki keunggulan di sektor pariwisata karena didukung oleh berbagai keindahan yang ditawarkan oleh pantai, Tidak hanya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, potensi wisata yang ditawarkan Likupang juga membawanya sebagai salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas di Indonesia, namun dalam implementasinya masih ada saja beberapa hal yang menjadi objek permasalahan yang hingga saat ini belum ada titik penyelesaian yakni permasalahan lahan, padahal secara hukum sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Likupang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024, seluruh lahan yang dikuasai PT MPRD telah memiliki dasar hukum yang sah, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1989 serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1995.
Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat, Fuat Bahmit angkat bicara, pihaknya menyesalkan beberapa pihak yang masih saja mempersoalkan masalah lahan padahal persoalan itu sudah selesai namun terkesan di goreng dan dijadikan penghalang
“Ini terkesan masalah investasi di Likupang ini dibuat pelik sehingga menghambat finalisasi target penyelesaian proyek tersebut padahal kalau mau dibilang jika ini tidak terhambat maka sudah barang tentu akan membawa keuntungan bagi investasi di daerah itu” ujar Fuad di Jakarta, Sabtu (11/4/2026)
Fuad pun menambahkan bahwa Sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai KEK, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan instansi pertanahan telah melakukan proses terhadap seluruh lahan dan proses tersebut tentunya telah melewati mekanisme dan prosedur yang berlaku
“Pemerintah tak mungkin gegabah apalagi menabrak aturan perundang-undangan, soal pembelian hingga penerbitan sertifikat juga tidak ada keberatan dari pihak manapun saat proses tersebut, jadi pastinya semua prosedur telah dilewati sehingga proyek tersebut Clear and Clean” katanya
Fuad pun menambahkan bahwa upaya penghalangan pelaksanaan proyek tersebut sudah pasti memiliki dampak negatif terhadap daerah sebab ini akan menyulitkan para pengusaha yang mau berinvestasi di daerah
“Sudah barang tentu ini akan menghambat investasi dan kedepannya lagi tidak ada pengusaha yang akan berani investasi di daerah tersebut” katanya
Olehnya itu, pihaknya Mendesak stakeholder terkait terkhusus Pemprov dan Pemkab Minahasa Utara agar turun tangan masalah sehingga ini dapat di selesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut sebab menurutnya Pemerintah memiliki instrumen hingga ke lingkungan masyarakat yang bisa di berikan edukasi soal pentingnya percepatan pelaksanaan proyek tersebut.

“Pemerintah tentunya memiliki instrumen hingga ke masyarakat, sehingga butuh upaya dan tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan masalah tersebut ” tutupnya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































