Palembang, 3 April 2026 – Insiden pohon tumbang di Jalan Kapten A Rivai, Kota Palembang, yang menimpa seorang pengendara ojek online pada Jumat (03/04/2026), menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta,SH,MH angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang melalui dinas terkait harus bertanggung jawab dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas kejadian tersebut.
Menurut Rubi, apabila pohon yang tumbang merupakan pohon pelindung yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah, maka Pemkot Palembang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam bentuk ganti rugi kepada korban.
“Berdasarkan aturan, jika pohon pelindung di bawah pengelolaan pemerintah kota tumbang dan menimpa kendaraan atau pengguna jalan, maka pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum terkait hal tersebut tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Lebih lanjut Rubi menyebutkan bahwa kelalaian dalam perawatan, seperti tidak dilakukannya pemangkasan atau perantingan terhadap pohon yang sudah tua dan rapuh, dapat dipotong sebagai bentuk kelalaian.
“Dalam konteks ini, jika terjadi kelalaian dalam perawatan, seperti tidak dilakukan pemangkasan terhadap pohon yang berpotensi membahayakan, maka hal itu bisa dianggap sebagai kelalaian,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 1367 KUHPerdata juga mengatur tentang tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh benda yang berada di bawah pengawasan seseorang atau instansi.
Rubi menambahkan, di Kota Palembang pengelolaan pohon pelindung jalan berada di bawah otoritas pemerintah kota melalui dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
Ia penting untuk memastikan apakah kejadian ini murni akibat faktor alam atau terdapat ketidakpastian.
“Kita harus melihat apakah ini murni faktor alam atau ada unsur kelalaian, misalnya pohon sudah tua dan tidak dilakukan perawatan secara berkala,” katanya.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa apabila pohon tumbang tersebut berada di pekarangan pribadi, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik lahan.
Dalam kesempatan itu, Rubi mengingatkan dinas terkait agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan perawatan pohon-pohon besar di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang.
“Jangan sampai menunggu ada korban baru bergerak. Jika melihat pohon yang berpotensi membahayakan, segera lakukan pemangkasan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian dalam penanganan sebelumnya, termasuk terkait aktivitas pengerukan atau preferensi di sekitar lokasi yang diduga turut mempengaruhi kondisi pohon.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan jika sebelumnya sudah adanya potensi bahaya namun tidak segera ditindaklanjuti.
Rubi menilai, dinas terkait harus bekerja lebih responsif dan tidak hanya bergerak setelah adanya laporan atau kejadian.
“Jangan menunggu ditelepon baru bergerak. Kalau sudah ada potensi bahaya, harus segera ditangani. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

























































