Palu – Di tengah ketidakstabilan geopolitik global, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas utama nasional. Untuk itu, pemerintah membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.
“Dalam situasi global seperti sekarang, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan nasional, dengan memastikan mayoritas lahan sawah tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian produktif. Menteri Nusron menjelaskan bahwa pembatasan tersebut sejalan dengan target nasional dalam kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai LP2B. Jika ditambah dengan infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89% lahan sawah harus dilindungi,” jelasnya.
Di Provinsi Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41%, sehingga masih jauh dari target nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan sawah dengan irigasi teknis.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai aset milik pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset daerah.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.
Melalui kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional dapat terjaga secara berkelanjutan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































