TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangsel.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 setelah terbitnya surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tentang Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangsel tertanggal 4 Mei 2026.
Terbitnya rekomendasi BKN, menjadi dasar final pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel setelah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan bahwa keputusan Wali Kota terkait pengukuhan Sekda telah diterbitkan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.
“Keputusan Wali Kota terkait pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sudah diterbitkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Benyamin, Rabu 20 Mei 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, lanjut Benyamin, proses administrasi jabatan Sekda Tangsel dipastikan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui BKN.
Secara terpisah, Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menjelaskan bahwa proses evaluasi jabatan Sekda dilakukan secara bertahap dan seluruh prosesnya dikawal bersama BKN.
“Surat dari BKN sudah terbit berkaitan dengan rekomendasi proses evaluasi jabatan Sekda di Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026. Kemudian langsung ditindaklanjuti untuk proses di bagian hukum,” kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, sejak awal Pemkot Tangsel telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN, mulai dari pembentukan tim evaluasi hingga tahapan administrasi lainnya. Seluruh proses dijalankan berdasarkan arahan pemerintah pusat agar tetap sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami dari awal sudah melakukan koordinasi tahapan-tahapan dengan BKN, mulai pembentukan tim hingga surat-surat lainnya. Semua di bawah arahan BKN bagaimana tahapan ini dilalui,” terangnya.
Menurutnya, rekomendasi BKN menjadi dasar final bagi Pemkot Tangsel untuk menerbitkan keputusan Wali Kota terkait pengukuhan Sekda.
Dalam rekomendasi tersebut, Bambang Noertjahjo dinyatakan dapat direkomendasikan untuk dikukuhkan kembali sebagai Sekda Tangsel.
“Dengan terbitnya surat ini, proses berikutnya adalah penetapan keputusan wali kota. Jadi secara administrasi sudah selesai,” jelasnya.
Wahyudi juga menegaskan, bahwa mekanisme yang dijalankan merupakan evaluasi jabatan lima tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan jabatan pimpinan tinggi pratama. Karena sifatnya pengukuhan, maka tidak dilakukan pelantikan secara seremonial.
“Tidak ada pelantikan, sifatnya pengukuhan saja,” ujarnya.
Selain itu, Wahyudi memastikan, tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda selama proses evaluasi berlangsung. Sebab, evaluasi lima tahunan merupakan mekanisme penilaian kinerja jabatan dan bukan otomatis mengakhiri masa jabatan Sekda.
“BKN sudah menjelaskan bahwa lima tahun itu mekanisme evaluasi, bukan berarti setelah lima tahun harus berhenti. Jadi tidak ada kekosongan jabatan,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkot Tangsel juga tidak perlu menunjuk pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Sekda.
“Persyaratan Plh dan Plt itu diatur tersendiri, misalnya jika Sekda sakit, menjalankan ibadah haji, atau tidak bisa menjalankan tugas. Jadi dalam kondisi ini tidak diperlukan,” tandasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































