Tuban – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban bagikan 325 paket takjil dan Bantuan Sosial jelang buka puasa kepada masyarakat yang melintas di depan Jalan Veteran Nomor 01 Tuban, tepatnya di depan kantor Lapas Tuban, Kamis (07/03/2025).
Senyum sumringah terpancar dari wajah para penerima, merasa terbantu oleh hidangan sederhana, namun sarat makna tersebut.
Kalapas Tuban, Irwanto menegaskan komitmen jajarannya untuk terus berkontribusi bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, serta motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’ yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
“Kami terus berupaya untuk mengimplementasikan program Bapak Menteri Imipas dan menggelorakan Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat. Bukan sekadar slogan, tetapi komitmen dan arah kebijakan dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang lebih inklusif, humanis, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” terang Irwanto.
Irwanto menambahkan kegiatan berbagi takjil ini rutin dilaksanakan di setiap tahunnya selama Ramadan sebagai salah wujud kepedulian Lapas Tuban dalam berbagi berkah kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.**(HumasPASTU/AF)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































