Nusakambangan, (18/06/25) — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas) kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maximum Security Nusakambangan.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Para PK tersebut melakukan wawancara secara langsung dengan para warga binaan sebagai bagian dari proses litmas awal dan lanjutan.
Litmas awal merupakan proses penilaian yang dilakukan terhadap WBP di awal masa pidana mereka, untuk menggali latar belakang, kondisi sosial, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pelanggaran hukum. Sementara itu, litmas lanjutan bertujuan untuk menilai perkembangan dan perubahan perilaku WBP selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
PK Madya Bapas Nusakambangan, Bp Haryo menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan dalam proses pembinaan, program reintegrasi sosial, hingga penentuan hak-hak integratif seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Dengan penggalian data melalui warga binaan, petugas Lapas, dan berkas maka akan memberikan gambaran yang lebih jelas untuk PK sehingga dapat menentukan rekomendasi yang sesuai
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”