Mojokerto — Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur turut ambil bagian dalam kegiatan Penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan sembilan (9) mitra strategis, yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (01/07).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, terutama dalam bidang pembinaan, pelatihan kerja, pelayanan kesehatan, serta penguatan program reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bersama sembilan perwakilan mitra dari berbagai lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, hingga sektor swasta. Adapun mitra kerja yang digandeng kali ini meliputi bidang ketenagakerjaan, kesehatan mental, pendidikan vokasional, hingga pemberdayaan ekonomi pascabebas.
Plt. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Andris Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kerja sama yang dilakukan Ditjenpas ini. “Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang mengedepankan kolaborasi. Kami optimistis kerja sama ini akan memberi dampak langsung bagi peningkatan kualitas layanan serta pembinaan,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur siap mengimplementasikan berbagai program lanjutan hasil kolaborasi bersama mitra, demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih produktif, sehat, dan humanis.
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#Kemenimipas
#guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































