Nusakambangan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas dengan menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan, Rabu (2/7).
Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi, bersama staf dan jajaran pengamanan. Razia ini merupakan bagian dari agenda rutin sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi lapas yang aman, tertib, dan kondusif serta meminimalisir benda/barang larangan dan berbahaya didalam Lapas, seperti Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa lapas tetap dalam kondisi aman dan kondusif, serta bebas dari barang-barang terlarang seperti handphone, senjata tajam, dan narkotika,” tegas Kalapas Andi Mulyadi.
Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan barang-barang berbahaya, namun tetap memberikan peringatan kepada warga binaan agar senantiasa menaati tata tertib lapas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Razia berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa perlawanan dari warga binaan. Seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip humanis namun tetap tegas.
#Kemenimipas
#Guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#LapsustikNK
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”